Miranda Nasution, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H.,Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: mira98nasution@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini di latarbelakangi oleh adanya cryptocurrency yang diciptakan oleh suatu komunitas di Indonesia yang bernama Bali Coin. Bali Coin ditujukan sebagai travel discount voucher yang dapat digunakan sebagai alat tukar pada transaksi pembayaran di bidang pariwisata di Bali. Komunitas tersebut menciptakan Bali Coin dengan latar belakang banyaknya pariwisatawan yang datang ke Bali tiap tahunnya. Dengan Bali Coin, transaksi pembayaran akan menjadi lebih mudah dan efisien karena penggunanya hanya perlu membawa smartphone-nya untuk bertransaksi. Selain itu penggunanya akan mendapatkan harga agen di setiap transaksinya. Namun, muncul sebuah masalah dari hal tersebut karena tidak semua alat tukar atau alat pembayaran sah untuk digunakan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa segala transaksi yang bertujuan untuk pembayaran harus menggunakan Uang Rupiah. Bagi yang melanggar hal tersebut akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan. Namun aturan tersebut seperti tidak dihiraukan karena masih banyaknya interpretasi yang berbeda-beda mengenai konsep cryptocurrency. Bali Coin sendiri sampai saat ini masih ada meskipun peminatnya belum tinggi tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Bali Coin dapat berkembang di kemudian hari. Bali Coin lebih tepat untuk disebut sebagai alat tukar daripada disebut sebagai uang ataupun mata uang. Sebagai alat tukar, Pemerintah tidak melegalkan Bali untuk digunakan. Pemerintah hanya melegalkan segala cryptocurrency untuk dijadikan komoditas yang disebut sebagai cryptoasset. Sehingga jelas bahwa status hukum Bali Coin saat ini tidak legal.Kata Kunci: Bali Coin, Cryptocurrency, Alat Tukar AbstractThis research started from the practice of using cryptocurrency created by a community in Indonesia known as Bali Coin. Bali Coin is provided in form of travel discount voucher used for medium of exchange for transactions in tourism in Bali. This idea sees the growing number of foreign tourists visiting Bali yearly and Bali Coin is seen as solution. Bali Coin enables easier payment system and transactions simply performed with smartphone to allow transactions. Another advantage is that users will pay lower price for each of the transactions done. However, not all media of exchange are deemed valid in Indonesia. Act Number 7 of 2011 concerning Currencies, for example, states that all transactions aimed for payment must be based on Rupiah, or sanctions can be imposed for those violating the law. Due to varied interpretation regarding cryptocurrency, the existing regulation fails to get attention. Despite its few users, Bali Coin is believed to have far more users in the future. Bali Coin, like its form, cannot be taken as money or currency, but more as a medium of exchange. The government has not legalised any transactions with Bali Coin, but it is only legalised as cryptocurrency to be used as a commodity known as cryptoasset. All in all, it is obvious that Bali Coin is illegal.Keywords: Bali Coin, cryptocurrency, medium of exchange