Nabilla Octavia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS MENGENAI EUTHANASIA PASIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Nabilla Octavia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nabilla Octavia, Dr. Yuliati S.H., L.L.M., Dr. Abdul Madjid S.H., M.Hum.Fakultas Hukum Universitas Brawijayanaboct08@gmail.com ABSTRAKManusia tidak lepas dari kelahiran dan kematian. Dulu, misteri akan kedua hal ini tidak dapat terpecahkan. Semakin pesatnya penemuan teknologi sekarang mengakibatkan terjadinya perubahan di berbagai bidang, termasuk dalam bidang medis. Euthanasia berarti kematian secara baik atau mudah tanpa penderitaan. Di Indonesia pada umumnya para dokter menganut upaya Euthanasia Pasif, bahkan para dokter sudah melakukannya walaupun tidak secara langsung. Menurut KUHP dan Kode Etik Kedokteran dapat disimpulkan bahwa Euthanasia Aktif tidak diperbolehkan akan tetapi Euthanasia Pasif berdasarkan prakteknya di Indonesia banyak para dokter yang sudah melakukan. Berdasarkan uraian tersebut diatas dan untuk membatasi pokok kajian, maka penulis mengidentifikasi permasalahan (1) Apakah tindakan Euthanasia Pasif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Hukum Pidana Indonesia? (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pihak keluarga yang menyetujui untuk melakukan Euthanasia Pasif menurut Hukum Pidana Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode yuridis - normatif, pendekatan perundang-undangan, kemudian dengan permasalahan yang ada serta di analisis menggunakan penafsiran gramatikal untuk menganalisis kasus Euthanasia Pasif yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana memang tidak pernah mencantumkan secara eksplisit istilah Euthanasia dalam pasal-pasalnya, namun bila di kaji lebih mendalam ternyata terdapat unsur-unsur dalam pasal tersebut dan mencakup pengertian tersebut. Ditinjau dari sudut pandang hukum dalam KUHP, Euthanasia dapat diuraikan Euthanasia Aktif dan Pasif. Secara formal hukum yang berlaku di negara kita tidak mengijinkan tindakan Euthanasia Aktif oleh siapapun (termasuk para tenaga medis dan dokter), sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal dalam KUHP.Kata Kunci: Hukum Pidana, Euthanasia, Euthanasia Pasif ABSTRACTBirth and death are inseparable and inevitable in the life of every individual. In the past, these two remained a mystery. Invention in technology is getting more intense, including that in medical world. As discussed in this study, euthanasia is defined as a good death, meaning that the process it takes does not cause any pain. Generally, most doctors in Indonesia follow passive euthanasia, and this practice has been around although it is not performed directly. Based on Criminal Code and Code of Medical Ethics, active Euthanasia is prohibited while the passive one has been performed by several doctors. Based on the details given, the author identifies the problems as follows: (1) is passive Euthanasia categorised as a crime based on Criminal Code in Indonesia? (2) What is the liability held by the family agreeing with Euthanasia administration seen from the perspective of Criminal Code in Indonesia? This study was conducted based on normative juridical method along with statute approach. Grammatical analysis was performed to study further the practice of Euthanasia in Indonesia. It is true that the Criminal Code of Indonesia does not specifically elaborate Euthanasia and articles regarding the practice. It is essential to bear in mind that Indonesia does not allow active Euthanasia by medics and doctors, as stipulated in Criminal Code.Keywords: criminal law, Euthanasia, passive Euthanasia