Yasinta Dinda Asmarani PutriFakultas Hukum Universitas Brawijaya yasintadinda84@gmail.com  ABSTRAK Perkembangan teknologi mengakibatkan munculnya berbagai inovasi dalam bidang pembayaran. Saat ini sedang berkembang uang elektronik berbasis QR Code. Penggunaan uang elektronik sebagai alat transaksi pembayaran sejalan dengan program Bank Indonesia yaitu untuk membentuk cashless society melalui kebijakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Program GNNT semakin didukung dengan diberlakukannya GPN. Tujuan diberlakukannya GPN adalah untuk interkoneksi lembaga switching dan interoperabilitas instrumen dan kanal pembayaran. Penggunaan uang elektronik berbasis QR Code telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, yaitu bagi uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia hanya dapat ditransaksikan di Indonesia dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan GPN. Berdasarkan Pasal tersebut terdapat kata hanya dapat yang berarti tidak dapat digantikan. Artinya ketentuan tersebut bersifat memaksa dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran asing. Apabila ketentuan yang bersifat memaksa tidak terpenuhi maka seharusnya akan menimbulkan sanksi hukum. Namun, terkait dengan pemberian sanksi hukum atas pelanggaran Pasal 39 ayat (1) belum diatur dalam PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Uang Elektronik berbasis QR Code, Kanal Pembayaran, Switching Asing. ABSTRACT The development of technology also stimulates growing number of innovations of payment. These days, the payment through the technology of QR code is on the rise. The growth of the technology of electronic money is in line with the program established by Bank Indonesia for a better cashless society through Non-Cash Policy (GNNT). This program is getting more established with the support of National Payment Channel (GPN). The main objective of the implementation of GPN is for the interconnection between switching body and instrument interoperability and payment channel. QR Code-based electronic money is regulated in Article 39 Paragraph (1) of Regulation of Bank Indonesia Number 20/PBI/2018 concerning Electronic Money, where it is implied that all forms of electronic money issued outside Indonesia can be used in transaction in Indonesia only through payment channel connected to GPN. The Article clearly contains the phrase ‘only through’, meaning it is irreplaceable. In other words, such a provision is compulsory for all foreign payment system providers, or sanctions may be imposed when this regulation is violated. However, the sanctions imposed on the violation of Article 39 Paragraph (1) has not been regulated in Regulation of Bank Indonesia 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money. Keywords: Juridical implication, QR Code-based electronic money, payment channel, foreign switching.