Dinda Alysia Fawwazadila, Eny Harjati, S.H, M.Hum., Alfons Zakaria, S.H, LLM.Fakultas HukumUniversitas BrawijayaAlysiadinda07@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini dilatar belakangi dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat syarat dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa. Remisi merupakan hak seluruh narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, hal ini bertentangan dengan Asas Persamaan Perlakuan dan Pelayanan yang terdapat dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang untuk mengetahui apakah Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf b dan Pasal 14 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.Kata Kunci: Pertentangan, Remisi, Narapidana, Diskriminasi ABSTRACTThis research was encouraged by the fact that the regulation of remission delivery to inmates has got tougher in terms of its requirement since the Government Regulation Number 99 of 2012 was enacted. Remission, as regulated, is given as the right of every inmate, as intended in Article 14 Paragraph (1) letter I of Act Number 12 of 1995, which is against the principle of equality in treatment and services as in Article 5 letter b of Act Number 12 of 1995 concerning Corrections. This research was based on normative juridical method supported by statute approach to find out whether Article 34A of Government Regulation Number 99 of 2012 is irrelevant to Article 5 letter b and Article 14 Paragraph (1) letter I of Act Number 12 of 1995.Keywords: irrelevance, remission, inmate, discrimination