Savira Hardiyanti, Dr.Bambang Sugiri, S.H, M.S.,Eny Harjati, S.H., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Hardiyantisavira@gmail.com  ABSTRAK Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL yang memutus Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan terhadap kelanjutan kasus Korupsi Bank Century. Perintah hakim tersebut dilatarbelakangi karena Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak segera melakukan penyidikan sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu penghentian Penyidikan. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Penghentian Penyidikan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengidentifikasikan, mendeskripsikan dan menganalisa mengenai dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan atas dasar KPK yang tidak segera menyidik suatu kasus. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif. Bahan- bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisadengan pendekatan perundang- undangan (Statute Approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah memerintahkan melakukan upaya selanjutnyaya berupa melakukan penyidikan adalah kewenangan lembaga praperadilan dalam hal menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan walaupun secara formil pemohon tidak dapat membuktikan adanya penghentian penyidikan. Namun putusan hakim dinilai tidak bertentangan dengan kepentingan hukum, karena pengujian sah tidaknya suatu penghentian penyidikan tidak hanya didasarkan pada ada atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) melainkan serangkaian tindakan penyidik dalam rangka tidak segera melakukan penyidikan juga menjadi pertimbangan bagi hakim. Merupakan tugas hakim untuk memberikan penafsiran demi terciptanyakepastian hukum. Kata Kunci :Praperadilan, PenghentianPenyidikan, KPK  ABSTRACT This thesis studies Pre-trial Decision Number 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL requiring Corruption Eradication Commission to hold enquiries over the criminal corruption of Bank Century. The judge’s order was issued based on the condition where the commission did not seem to continue the enquiries and this was seen as cease of enquiries. The condition, however, is against the Regulation stipulated in Act Number 30 of 2000 concerning Corruption Eradication Commission suggesting that the Commission does not hold an authority to cease enquiries. This research is mainly aimed to identify, describe, and analyse the judge’s basic consideration to issue Decision Number 24/Pid.Pra/2018/PN.JK.SEL giving order to Corruption Eradication Commission to enquire in criminal corruption case because the commission is seen to cease an enquiry over a case. This research was based on normative juridical method along with statute approach to analyse the obtained data. Decision on whether enquiry is valid or not is under the authority of pre-trial body despite the fact that the petitioner does not always manage to provide noticeable evidence that an enquiry ceases. However, the decision delivered by the judge is still seen acceptable and not against the law since whether an enquiry is valid can also be indicated based on the consideration of the judge not only on warrant explaining that an enquiry ceases. It is the task that the judge has to perform to give interpretation for the sake of legal certainty. Keywords: pre-trial, ceasing enquiry, Corruption Eradication Commission