Dyadica Fovea Vega Vinyla, Dr. Nurini Aprilianda, S.H.,M.H., Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: dyadicafovea@gmail.com  Abstrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenalkan sistem baru bernama Diversi, dimana penyelesaian perkara anak dapat diselesaikan diluar proses peradilan umum. Berdasarkan Undang-Undang Diversi hanya dapat dilakukan terhadap perkara dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun. Peraturan lain yang mengatur tentang Diversi adalah Peraturan Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem baru tersebut menjadi dasar pemikiran penulis dalam melakukan penelitian ini yang bertujuan untuk menganalisa penerapan Diversi khususnya di tingkat Pengadilan dilihat dari kedua peraturan perundang-undangan diatas. Karena ternyata terdapat perbedaan pengaturan syarat yang diberikan dari Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung. Karena itu jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat yang ditentukan dalam Peraturan Mahkama Agung bersifat internal Pengadilan, alternatif dari Undang-Undang, dan hanya dapat dilaksanakan apabila syarat khusus Peraturan Mahkamah Agung terpenuhi, yakni perkara dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun didakwa bersamaan dengan perkara dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun. Hal ini dapat dilihat pada kasus Narkotika Anak di PN. Malang tahun 2018 yang diterapkan proses Diversi. Kata Kunci: syarat dilaksanakan Diversi, Diversi di tingkat Pengadilan, alternatif.  Abstract Act Number 11 of 2012 concerning Judicial System of Juvenile Crime has introduced diversion as a new system, where juvenile criminal cases are settled outside general judicial system. Based on the law, the diversion is only restricted to those punishable by less than seven years’ imprisonment. Another regulation states that the diversion is the regulation of Supreme court Number 4 of 2014 concerning Guidelines for Diversion Enforcement in Judicial System of Juvenile Crime, from which this research started. This study is aimed to analyse the implementation of diversion especially at court level according to both regulations mentioned since there is difference in the regulation concerning the requirement set by the Act and Supreme Court Regulation. Empirical-based method was employed along with socio-juridical approach. The research result reveals that the requirement set in Supreme Court Regulation is deemed internal requirement of court, an alternative of the law, and it can only be enforced when the requirement set by the Supreme Court is met, which is restricted to only the case punishable by less than seven years’ imprisonment. This can also be seen from the juvenile narcotic-related case in District Court Malang in 2018 where diversion was applied. Keywords: Requirement of enforcement of diversion, diversion at court level