Deadema Isnandywantitan Manafindrani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya deademamnf@gmail.com  ABSTRAK Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan peraturan terbaru mengenai perlindungan saksi dan korban, dan pendelegasian lembaga baru yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang mengurus dan melaksanakan perlindungan saksi dan korban. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dasar pertimbangan LPSK dalam memberi keputusan permohonan kompensasi dan restitusi masih banyak ketidakjelasan yang berakibat ketidakpastian hukum dalam memberikan pertimbangannya. Konsep Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia dibandingkan dengan konsep Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat terbilang masih terdapat kekeliruan dalam proses dan prosedur yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Kata Kunci: Saksi, Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompensasi, Restitusi, Perlindungan Saksi dan Korban  ABSTRACT Act Number 31 of 2014 concerning Protection for Witnesses and Victims is considered new and an organisation has been appointed to be responsible to provide protection for both the witnesses and victims. It is further regulated in Government Regulation Number 7 of 2018 concerning Procedures for Provision of Compensation, Restitution, and Aid for Witnesses and Victims. The basic consideration on which the provision of compensation and restitution are based is unclear. The concept of giving the protection in Indonesia, in comparison to that in the US, is considered flawed and it triggers uncertainty of law. Keywords: witness, victim, witness and victim protection organisation, compensation, restitution, protection for witnesses and victims