Mohammad Asadullah Hasan Al-Asy’arie
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LARANGAN PENGALIHAN ATAU PEMBAGIAN KEKAYAAN YAYASAN KEPADA PEMBINA, PENGAWAS, DAN PENGURUS (Studi Implementasi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Pada Yayasan Sosial Ukhuwah I Mohammad Asadullah Hasan Al-Asy’arie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mohammad Asadullah Hasan Al-Asy’arie, Amelia Sri Kusuma Dewi, Rumi SuwardiyatiFakultas Hukum Universitas Brawijaya MalangEmail: asadasyarie@gmail.com ABSTRAKYayasan menjadi satu-satunya badan hukum yang keberadaannya berorientasi pada tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dinamika pengaturan hukum yayasan di Indonesia baru dimulai sejak tahun 2001, dan hingga saat ini keberadaan UU No. 16 Tahun 2001 (Yayasan) belum cukup signifikan untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dialami dan dilakukan oleh yayasan di Indonesia. UU Yayasan telah mengalami perubahan menjadi UU No. 28 Tahun 2004 (Perubahan Atas UU Yayasan), namun dinamika ini belum cukup menampung kelemahan yang dimiliki oleh UU Yayasan. Fungsi pengawasan oleh negara tidak dihadirkan dalam muatan UU Yayasan. Posisi UU Yayasan terkesan hanya sebagai sebuah panduan administratif mengenai bagaimana yayasan dapat berdiri, tidak kemudian mengandung urgensi lebih terkait penegakan hukum di bidang yayasan. Fungsi pengawasan hanya diberikan kepada organ pengawas yayasan, yang tentu sangat patut diuji kredibilitasnya, serta fungsi pemeriksaan hanya diberikan kepada pihak ketiga yang berkepentingan. Praktik penyelewengan dana oleh yayasan masih kerap terjadi di Indonesia, hal ini sangat berkaitan erat dengan pengaturan mengenai pengalihan kekayaan yayasan dalam Pasal 5 UU Yayasan yang masih mengandung celah untuk ditafsirkan secara lebih luas. Penegakan hukum di bidang yayasan harus dimulai dari pembenahan peraturan perundang-undangan, optimalisasi fungsi pengawasan, serta reformasi budaya hukum. Perubahan yang dilakukan akan sangat menjadi harapan atas tegaknya fungsi yayasan sebagai badan hukum sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.Kata Kunci: Larangan pengalihan kekayaan yayasan, pembagian kekayaan yayasan. ABSTRACTA foundation is a legal entity that is social-, religious-, and human-oriented. The dynamic of the regulation regarding foundation in Indonesia has started since 2001, and the existence of Act Number 16 of 2001 (foundation) is not significant to tackle issues encountered in foundations in Indonesia. The Act concerning Foundation has amended to Act Number 28 of 2004 (Amendment to Act concerningFoundation), but the dynamic is considered insufficient to back up the weakness in foundations. Supervision delivered by the state is not provided in the Act. The position of the law seems to be not more than just administrative guideline concerning how a foundation is established, ignoring the urgency to law enforcement in the foundation. The supervision seems to be given to the foundation supervisory organ, and its credibility requires examination, while authority to examine is only given to the third party as stakeholder. Embezzlement committed by a foundation is common in Indonesia, and this situation is closely related to asset transfer in a foundation in Article 5 of Act concerning Foundation, and this condition carries legal loophole that needs to be interpreted more widely. Law enforcement concerning foundation should start from improvement of legislation, optimising supervision, and cultural and legal reform. Changes are expected to appropriately run the function of foundation as social, religious, and human legal entity.Keywords: ban on foundation’s asset transfer, foundation’s asset division