Katherine Amelia Adriana Wenur, Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., Ph.D. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Katherine.wenur@yahoo.co.id  ABSTRAK Hubungan perdagangan Amerika Serikat dan Tiongkok semakin meningkat selama beberapa waktu terakhir. Namun, gesekan dalam perdagangan baru terjadi antara Amerika Serikat dan Tiongkok, yang dimana Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif barang impor sebesar 25% terhadap Tiongkok. Tiongkok juga mengenakan tarif barang impor sebesar 10%-15% kepada barang-barang dari Amerika Serikat. Kebijakan tarif barang impor yang dilakukan Amerika Serikat terhadap produk-produk Tiongkok dikarenakan deficit perdagangan yang cukup besar yang dialami oleh Amerika Serikat. Namun, dalam tindakan yang dilakukan Amerika Serikat tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam perdagangan internasional yang diatur dalam General Agreement Tariffs and Trade 1947. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis kebijakan penentuan tarif barang impor Amerika Serikat terhadap Tiongkok berdasarkan General Agreement Tariffs and Trade 1947 dan World Trade Organization dalam penyelesaian sengketa. Serta pendekatan yang digunakan ialah case approach, conseptual approach, dan statute approach. Dari hasil penelitian ini penulis telah memperoleh kesimpulan bahwa kebijakan penentuan tarif barang impor Amerika Serikat dan Tiongkok melanggar Prinsip Most Favoured Nations, Prinsip Natinal Treatment, dan Prinsip Resiprositas. Upaya penyelesaian sengketa kebijakan tarif impor Amerika Serikat dan Tiongkok dibawa ke World Trade Organization. Kiranya upaya damai yang dilakukan memberikan jalan keluar secara win-win solution bagi para pihak. Kata kunci: Kebijakan Tarif, Tarif Impor, Barang Impor.  ABSTRACT The relationship between the US and China has been getting stronger in recent time. However, conflict has arisen between the two countries, in which the US president Donald Trump has imposed 25% tariff on imported goods from China. In retaliation, China reversely imposed 10%-15% on imported goods from the US. Tariff policy made by the US against china embarks from the situation where the US has faced serious trade deficit. However, the measure taken by the US is considered irrelevant to International Trade Principles regulated in General Agreement Tariffs and Trade 1947.This research employed normative juridical method by analysing the policy regulating tariffs imposed on imported goods from China according to General Agreement Tariffs and Trade 1947 and World Trade Organisation to settle the dispute. Moreover, case, conceptual, and statute approaches were also employed. The research concludes that the imposition of tariff on imported goods between the US and China has violated the principles of Most Favoured Nations, National Treatment, and Reciprocity. The dispute settlement over this case is rendered to World Trade Organisation. Attempt of reconciliation should be able to offer win-win solution for both parties. Keywords: policy of tariff, tariff on imported goods, imported goods.