Devina Riva I., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.KnFakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : devinarv47@gmail.com  ABSTRAK Pensiun merupakan salah satu bentuk jaminan hari tua sebagai balas jasa atas pengabdian seseorang yang telah bekerja. Pensiun dikelola oleh badan hukum yang menjalankan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang menjanjikan manfaat pensiun yang disebut dengan dana pensiun. Dana pensiun dibagi atas tiga jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dan dana pensiun berdasarkan keuntungan. DPPK didirikan oleh pemberi kerja, sedangkan DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Program pensiun dibagi atas dua jenis yaitu program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP). Manfaat pensiun dapat dihitung dengan menggunakan rumus bulanan maupun dengan rumus sekaligus. Terkait dengan manfaat pensiun secara sekaligus, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun. Dalam peraturan tersebut mengatur terkait dengan batas bawah iuran dana pensiun secara sekaligus bagi peserta oleh DPLK, namun terdapat ketidakjelasan mengenai kepastian batas bawah tersebut. Urgensi dalam penetapan batas bawah ini dilakukan agar penetapan batas bawah iuran dana pensiun menjadi jelas dan kesejahteraan bagi peserta dapat terpenuhi. Selain itu dapat mendorong persaingan dalam industri dana pensiun yang lebih sehat. Kata kunci : Dana Pensiun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)  ABSTRACT Pension is one of securities to guarantee pension time given as appreciation to someone for his/her service at work. Pension is managed by legal entity running pension program according to the provisions guaranteeing the benefits of pension and it is commonly known as pension fund. Pension fund is divided into three: pension fund by employers (DPPK), pension of financial services (DPLK), and benefit-based pension fund. The first is established by employers, while the second is by bank or insurance companies. Pension program is divided into fixed benefit pension (PPMP) and fixed contribution pension (PPIP). Pension can be calculated based on monthly calculation or calculated at once. The latter is regulated in the regulation of Financial Services Authority Number 5/POJK.05/2017 concerning contribution, pension benefit and other forms of benefit held by pension fund. This regulation regulates the minimum amount of contribution paid at once for the members of DPLK, but there is something unclear regarding this minimum amount. The urgency to the stipulation is aimed to set the minimum amount of the distribution clear and to meet the welfare of the members. Moreover, it is also intended to stimulate competition in healthier pension fund. Keywords: Pension Fund, Pension Of Financial Services (DPLK)