Dwi Efrianda S., Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.HFakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Dwiefrianda@gmail.com  ABSTRAK Dengan begitu cepatnya pertumbuhan P2P Lending di Indonesia sehingga OJK mewajibkan bagi penyelenggara P2P Lending yang ingin melakukan aktivitas P2P Lending harus melakukan pendaftaran kepada OJK dengan tujuan adalah sebagai salah satu upaya untuk mengawasi penyelenggara P2P Lending yang beroperasi di Indonesia serta untuk melindungi nasabah dari penyelenggara P2P Lending ilegal yang dapat merugikan konsumen dengan tidakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Meskipun telah terdaftar tidak menutup kemungkinan penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran. Dalam aktivitasnya, penyelenggara P2P Lending yang telah mendapatkan status terdaftar dimungkinkan dilakukanya tindakan pembatalan dan pencabutan pada status terdaftar oleh OJK. Namun dari 2 hal tersebut yang diatur secara jelas ialah hanya pembatalan status terdaftar sementara terkait dengan pencabutan status terdaftar hal tersebut tidak diatur secara jelas. Jenis penelitian ini  merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil dari penilitian, dapat disimpulkan bahwa dalam pasal 47 ayat 1 POJK No. 77/2016 yang mengatur terkait sanksi masih belum secara komprehensif mengatur sanksi dikarenakan tidak terdapat adanya sanksi pencabutan status terdaftar serta di dalam POJK No. 77/2016  tidak menyatakan dengan jelas dan rinci mengenai sebab-sebab, kapan serta akibat hukum pemberian tindakan pencabutan status terdaftar tersebut yang dapat dilakukan terhadap penyelenggara P2P Lending oleh OJK yang melakukan pelanggaran kemudian disisi lain didalam kode etik yang telah dibuat oleh Aftech meskipun telah dibuat pedoman dan sanksi dalam menjalankan aktivitas P2P Lending tersebut namun belum ada aturan penerapan sanksi apabila melakukan pelanggaran. Kata Kunci : Kepastian hukum, Financial Technology, Peer to peer lending  ABSTRACT The growing trend of peer-to-peer lending in Indonesia triggers Financial Services Authority to require financial technology companies to register to the Financial Services Authority. This encouragement is intended to supervise the enforcement of the lending operating in Indonesia and to protect clients from issues that may cause losses where violation of law may take place since registration cannot fully guarantee that no single violation is committed. In reality, some companies registered for peer-to-peer lending still have to face the fact that the authority may still revoke the registration status. This situation is contrary to the fact that it is only temporary registration status that is stipulated in the regulation, not the registration status as discussed in this research. This research employed normative legal study along with statute and conceptual approaches. The research result reveals that Article 47 Paragraph 1 of the Regulation of Financial Services Authority has not comprehensively regulated sanctions since registration revocation is not stated, where no further rule on causes, the time, and legal consequences over the revocation is given. Moreover, despite the fact that guidelines for and sanctions imposed on peer-to-peer lending activities are stated, the sanction implementation is not stipulated. Keywords: legal certainty, financial technology, peer to peer lending