Fadlu Rochman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (Studi Perbandingan di Indonesia dengan Amerika Serikat) Fadlu Rochman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fadlu Rochman, Moch. Zairul Alam, S.H.,MH., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Ifadlurochman@gmail.com   ABSTRAK Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Mengenai penyelesaian sengketa persaingan usaha di Indonesia tidak dapat melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa karena dalam regulasi mengenai penyelesaian sengketa persaingan usaha di Indonesia belum mencakup secara khusus hal tersebut. Apabila membahas terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha, negara yang telah menerapkannya ialah Amerika Serikat. Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam sengketa persaingan usaha merupakan suatu hal yang relevan apabila diterapkan dalam sengketa privat persaingan usaha yang meliputi mediasi untuk klaim kerugian dan aksi kelas, sedangkan arbitrase untuk klaim kerugian dan sengketa merger. Sehubungan dengan hal itu, Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dijadikan sebagai pilihan hukum penyelesaian sengketa dalam sengketa persaingan usaha di Indonesia apabila adanya pengaturan khusus terkait hal tersebut. Kata Kunci : Persaingan Usaha, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa ABSTRACT In this study the author raised the issue regarding the Alternative Dispute Resolution in the Perspective of Competition Law in Indonesia. Regarding the resolution of competition disputes in Indonesia, it cannot be through the Alternative Dispute Resolution because in the regulation concerning the settlement of competition disputes in Indonesia, it has not covered this particular matter. When discussing the Alternative Dispute Resolution in the settlement of competition disputes, the state that has implemented it is the United State of America.  Alternative Disputes Resolution in competition disputes is a matter that is relevant when applied in private business competition disputes which include mediation for loss claims and class action, while arbitration for loss claim and merger dispute. In this regard, the Alternative Dispute Resolution can be used as a legal choice for resolving disputes in competition disputes in Indonesia if there are specific regulations relating to this matter. Keywords: Business Competition, Alternative Dispute Resolution, Choice of Law in Dispute Resolution