Ayu Arianti, Dr. Siti Hamidah, S.H, M.M.Ranitya Ganindha, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijayaayu.arianti18@yahoo.co.id ABSTRAKDewasa ini, sebagian besar pengembang menggunakan sistem Pre Project Selling dalam menjual rumah susun. Sistem Pre Project Selling adalah penjualan sebelum bangunan selesai dibangun dimana bangunan ini masih berupa gambar atau konsep. Sistem ini selalu identik dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), untuk membuat PPJB, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Jika dalam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan berpotensi menimbulkan sebuah kerugian bagi para pihak, khususnya pembeli. Biasanya, PPJB merupakan kontrak baku yang dibuat secara sepihak oleh pengembang dan cenderung akan mengabaikan kepentingan pembeli. Dimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang sebuah keabsahan dari PPJB. Yang khususnya menjual rumah susun. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, Sehingga memperlihatkan bahwa akibat hukumnya PPJB dikatakan sah ketika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Kata Kunci: Kontrak/perjanjian; Pre Project Selling; Keabsahan; Tanggung Gugat.Kata kunci: Kontrak/Perjanjian; Pre Project Selling; Kredit Apartemen Indent ABSTRACTNowadays, most of the developers use Pre Project Selling system in selling a flat. Pre Project Selling system is the selling before the property was constructed in which the property is still in the form of images or concepts. This system is always related with a Binding Sale and Purchase Agreement (PPJB). To make a PPJB, a requirements that regulated in Law Number 20 of 2011 about Flat should be fulfilled. If those requirements are not fulfilled, it will certainly has the potential to harming the parties, especially the purchaser. Usually, PPJB is a standard contract that was made unilaterally by the developer and tends to ignoring the interest of the purchaser. The objective of this research is to know about the validity of PPJB. This Article user descriptive analysis method. The conclusion is that PPJB is valid when the requirements in Law Number 20 of 2011 about Flat has been fulfilled.Keywords: Contract/agreement; Pre Project Selling; Apartment Indent Credit