Rista Permatasari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SPLITSING PERKARA DALAM TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN BERSAMA SIPIL DAN MILITER (Studi di Oditurat Militer III-11 Surabaya) Rista Permatasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rista Permatasari, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Fines Fatimah, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Ristapermata_sari@yahoo.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan mekanisme Splitsing (Pemecahan) pada perkara pidana yang dilakukan bersama sipil dan militer, dan memperoleh pendapat terkait dengan alasan dilakukannya Splitsing (Pemecahan) perkara tersebut oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya, dimana sesuai pada pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah diatur mengenai Acara Pemeriksaan Koneksitas untuk Perkara pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer. selain itu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Akibat Hukum dari Splitsing (Pemecahan) perkara terhadap Surat Dakwaan yang dibuat Oditur Militer. Metode pegambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada anggota Oditurat Militer III-11 Surabaya. Analisis Data menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan mekanisme Splitsing (Pemecahan) perkara pidana yang dilakukan bersama sipil dan militer adalah dikarenakan bentuk dari inisiatif Oditur Militer karena beberapa faktor, dan Akibat Hukum dari Pelaksaan Splitsing tersebut dapat mengakibatkan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum. Kata Kunci: Splitsing, Koneksitas, Sipil dan Militer. ABSTRACT This research is aimed to find out the implementation of the splitting (splitsing) mechanism over crime jointly committed by a civilian and a military person. Opinions concerning splitting over the case by the military prosecutors in military prosecutors Office III-11 (Oditurat Militer III-11) of Surabaya were also heard. Article 198 Paragraph (1) of Act Number 31 of 1997 concerning Military Court governs the inquiry procedure of interconnection for crime jointly committed by a civilian and a military person. Moreover, this research is also aimed to find out the legal consequence of splitsing in regards to indictment issued by the military prosecutors. The data was obtained from field observation in which interviews with military prosecutors from Oditurat Militer III-11 of Surabaya were conducted. The research result reveals that the splitsing was initiated by military prosecutors due to several factors, and the legal consequence of the splitsing could make the indictment invalid from the outset. Keywords: splitsing, interconnection, civil, militaryÂ