Bilkis Zakiyah M. H., M. Zairul Alam, S.H, M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Email : haqi.bilkis@gmail.com  ABSTRAK Tindakan suspensi merupakan tindakan penghentian sementara perdagangan efek suatu perusahaan tercatat di BEI. Selain itu, tindakan suspensi juga merupakan salah satu bentuk sanksi yang dikenakan oleh BEI terhadap perusahaan tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan bursa. Dilakukannya tindakan suspensi seharusnya dapat menjadi bentuk perlindungan yang dilakukan oleh bursa terhadap investor, namun dalam pelaksanaannya, tindakan suspensi justru menimbulkan permasalahan baru, yakni terjadinya suspensi berkepanjangan terhadap efek perusahaan tercatat. Suspensi berkepanjangan akan sangat merugikan investor hal ini dikarenakan investor tidak dapat melakukan transaksi sebagaimana mestinya di pasar modal dalam jangka waktu yang sangat lama. Berbeda dengan Indonesia, setelah melakukan pembaharuan terhadap Rules Governing the Listing of Stocks on Shanghai Stock Exchange, tindakan suspensi terhadap efek perusahaan tercatat justru menjadi suatu tindakan yang mampu meningkatkan kualitas pasar modal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Pembaharuan pengaturan yang dilakukan oleh CSRC terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sehingga semakin banyak investor yang ingin melakukan investasi di Shanghai Stock Exchange. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis mengkaji bagaimana pengaturan jangka waktu tindakan suspensi terhadap efek perusahaan tercatat dalam peraturan pasar modal di Indonesia dan bagaimana bentuk pengaturan jangka waktu tindakan suspensi terhadap efek perusahaan tercatat yang dinilai memadai dan mampu mengatasi permasalahan suspensi yang berkepanjangan. Kata kunci: Pasar Modal, Suspensi, Efek, Perusahaan Tercatat  ABSTRACT Suspension is defined as temporary termination of stock exchange of a company as it is listed in Indonesian Stock Exchange. Moreover, suspension is a sanction imposed by Indonesian Stock Exchange on companies violating the law applied in the exchange. Suspension is supposed to be intended for protection provided by the stock exchange for investors, but, in its practice, the suspension leads to another issue, where the suspension can be lengthy for the listed companies. Lengthy suspension disadvantages investors since it bans investors from performing transaction in capital market for quite a long time. Unlike In Indonesia, following the revision of Rules Governing the Listing of Stocks on Shanghai Stock Exchange, the suspension on the stocks of listed companies improves the quality of capital market in China. This revision is proven to be able to raise the confidence of the people in capital market in China, which means it manages to attract more investors to invest their money in Shanghai Stock Exchange. Therefore, this research is aimed to study how suspension period imposed on stocks of listed companies is regulated in the regulation of capital market in Indonesia and what form of sufficient and capable regulation is intended for the time required to deliver suspension on the stocks of listed companies, which is deemed capable of tackling lengthy suspension issues. Keywords: capital market, suspension, stock, listed companies