Diana Fatmawati Suwarno, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dianafatmawati12@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pemeriksaan saksi penyandang disabilitas terkhusus retardasi mental yang menjadi korban dalam tindak pidana pencabulan. Untuk menjawab penelitian tersebut, digunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan 1) pemeriksaan saksi penyandang disabilitas (retardasi mental) dalam tindak pidana pencabulan dilakukan beberapa tahapan, mulai dari tahap pelaporan/pengaduan dari pihak korban, tahap pemanggilan saksi, tahap pemeriksaan saksi di kantor Kepolisian Resort Kota Blitar sampai dengan pemeriksaan saksi di rumah yang didasarkan oleh alasan yang memungkinkan dan diperbolehkan oleh Undang-Undang, dan pemeriksaan saksi di depan muka persidangan sebagai suatu alat bukti yang sah. 2) hambatan dalam pemeriksaan saksi penyandang disabilitas (retardasi mental) yaitu penyampaian jawaban yang terbata-bata, bercerita terlalu panjang, tidak adanya pendampingan dari psikolog dan tidak adanya alat peraga. Sehingga ada beberapa upaya yang diusahakan dari pihak penyidik sebagai aparat yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi penyandang disabilitas untuk mengatasi beberapa hambatan yang ada. Kata Kunci: Pemeriksaan Saksi, Penyandang Disabilitas, Tindak Pidana Pencabulan.  ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse the investigation delivered to a witness with disability, especially with mental retardation, who is involved in a criminal case of molestation. Empirical juridical method was employed along with socio-juridical approach to answer the research problem. The research result reveals that 1) investigating a witness suffering from mental retardation over molestation is performed in several stages, ranging from report from the victim, sending witnesses in, investigating witnesses in Sub-Regional Police Department of Blitar, to investigating witnesses at his/her residence as long as it is allowed by law and investigating witnesses in court as a form of valid evidence. 2) The obstacles to investigation involve stammering, too long a story told by the witness, unavailability of a psychologist and necessary aid. Therefore, it is essential that several measures be taken to tackle those existing issues. Keywords: investigation of witnesses, disabled person, criminal case of molestation