Satrio Haryo Yudanto, M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn, Shanti Riskawati, SH., M.Kn Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya satriohyudanto@gmail.com  ABSTRAK Perkembangan hukum, baik pada skala nasional maupun global, dipengaruhi oleh perkembangan sains dan teknologi. Teknologi baru artinya muncul permasalahan-permasalahan baru. Kemajuan teknologi juga harus dibarengi dengan sumber daya manusia yang mumpuni agar teknologi dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya. Penerapan pasal 4 angka 5 tentang pengisian data pihak di berbagai daerah tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar. Di Surabaya contohnya penerapan sistem e-court masih belum efektif dengan ditemukannya pelanggaran-pelanggaran pada tahap pendaftaran perkara khususnya pada pengisian data pihak. Untuk menjawab permasalahan diatas peneliti memilih metode penelitian hukum empiris guna mengetahui hambatan dan upaya advokat dalam penerapan pasal 4 angka 5 tersebut dengan metode pendekatan penelitian kualitatif dimana peneliti turun langsung ke lapangan dan dimana fokus peneliti tertuju pada prilaku advokat sebagai pengguna terdaftar. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan : 1) Faktor yuridis yang terdapat pada pasal 4 angka 5 masih membingungkan yang menyebabkan adanya permasalahan dalam pendaftaran perkara secara elektronik. 2) Faktor ketidakpahaman advokat mengenai sistem e-court karena kurangnya sosialisasi dan pelatihan juga menjadi penyebab adanya permasalahan dalam penerapan sistem e-court ini. Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung, Pengacara, Teknologi  ABSTRACT Law develops along with science and technology either at national or global level, but emerging new technology offers issues. Therefore, the development of technology should occur hand in hand with competent human resource development to encourage the technology to run appropriately. However, the implementation of Article 4 point 5 concerning data entry in several regions has not run well. E-court system in Surabaya, for example, has not been well implemented regarding registration of cases where data has to be filled by the parties involved in a particular case. To give answer to the issue, this research employed empirical study to find out obstacles and to figure out measures taken by advocates in terms of implementation of Article 4 point 5. The research was also conducted based on qualitative approach which demands the research participant to directly get involved in the field, and it is mainly focused on the behaviour of the advocate as a registered user. The result of the study finds that the juridical factor in both Article 4 and 5 is not clear, leading to electronic case registration-related issue, and lack of information on how to work with e-court Keywords: Supreme Court Regulations, Lawyers, Technology