Martina Febyola Sihaloho, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya martinasihaloho@gmail.com  ABSTRAK Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana bentuk harmonisasi bentuk harmonisasi hukum pengaturan data pribadi sebagai upaya perlindungan hukum hak kepribadian serta bagaimana wujud perlindungan hukum terhadap hak keribadian yang dilanggar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui bahwa bentuk harmonisasi hukum peraturan perundang-undangan tentang data pribadi yaitu harmonisasi horizontal dengan diterapkan asas Lex Specialist Delogat legi Generalis yaitu penerapan harmonisasi horizontal guna membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mempunyai bentuk dan karakteristik khusus dan berbeda (sui generis) karena aturan-aturan tersebut tersebar dan belum ada pada satu Undang-Undang, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan terkait informasi pribadi. sehingga diperlukan pengaturan khusus tersendiri mengenai perlindungan informasi pribadi guna menciptakan suatu kepastian hukum. Wujud perlindungan huku terhadap hak yang dilanggar secara umum telah diatur dalam pasal 48 UU ITE terkait sanksi pidana penjara, pidana denda serta hak bagi seseorang yang dilanggar privasinya bisa melakukan gugatan perdata Kata Kunci: harmonisasi hukum, data pribadi, hak kepribadian  ABSTRACT This research is aimed to analyse the form of legal harmonisation in regulating personal data as a measure to provide legal protection for personality rights and to analyse the manifestation of the legal protection for personal rights that are violated. This is a normative juridical-based research employing conceptual, statute, and comparative approaches. The research result reveals that the legal harmonisation is related to horizontal harmonisation in which Lex Specialist Delogat legi Generalis principle is applied. This application is intended to form a regulation that comes with form and specific and different characteristics (sui generis) since the related regulation is spread and has not been stipulated in Act. Indonesia has not had any specific regulation governing protection concerning personal information. This indicates that an independent specific regulation concerning protection for personal information is required to provide legal certainty. The form of legal protection concerning the violated rights is generally governed in Article 48 of Act concerning Electronic Information and Transactions over jail sentences and fine. Moreover, those whose rights are violated may deliver a civil lawsuit. Keywords: legal harmonisation, personal data, personality rights