Elsa Evangelista, Dr. Budi Santoso, S.H.,LL.M., Ranintya Ganindha, S.H.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Elsaevnglst26@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mеnganalisis perlindungan hukum bagi Donatur dalam penyelenggaraan donation based crowdfunding di Indonesia. Donation based crowdfunding secara sederhana diartikan crowdfunding yang berbasis pada donasi (sumbangan sukarela). Ide utama donation based crowdfunding adalah patungan sukarela tanpa imbalan untuk membantu sesama. Namun seiring dengan perkembangan waktu, Pengumpulan dana pun tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga dapat dilakukan secara online dengan melalui sebuah platform. Munculnya bentuk penyelewengan yang cenderung merugikan donatur dan menimbulkan permasalahan hukum karena belum adanya regulasi yang mengatur perlindungan hukum secara spesifik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang diberikan oleh donatur yang dilakukan oleh inisiator proyek dalam penyelenggaraan donation based crowdfunding untuk mеmbеrikan pеrlindungan untuk mеnciptakan kеamanan informasi dan transaksi donasi online. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat diekmukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi donatur dalam penyelenggaraan donation based crowdfunding di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan.Kata Kunci : Crowdfunding, Donation based crowdfunding, Penggalangan Dana  ABSTRACT This research is aimed to analyse legal protection for donators in donation-based crowdfunding in Indonesia. This crowdfunding mainly relies on money donated to help others. As technology develops, the fund-raising is also held online through a platform. However, in its practice, donation-based crowdfunding sparks legal conflict and violation since there is no specific regulation that regulates transparency and accountability over the fund management, risking information security and online-based donation. Regarding the issue given, this research mainly focuses on how is the legal protection provided for the donators in donation-based crowdfunding in Indonesia? To answer the question, this research employed normative juridical method with statute and conceptual approaches. Keywords: crowdfunding, donation-based crowdfunding, fund-raising