Arygain Sinaga, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum., Ardi Ferdian, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya arygainnaga@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mеnganalisis penerapan pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kepolisian Resosrt Kota Palangkaraya. Judi dadu gurak adalah permainan yang dilakukan masyarakat untuk menghibur atau menemani keluarga yang sedang berduka karena adanya yang meninggal dunia. Permainan ini dianggap masyarakat adalah sebuah kebiasaan yang yang harus dilakukan dan sudah ada sejak lama. Permainan ini dilakukan di pinggir jalan ataupun di lapangan atau lahan kosong yang berada di sekitaran rumah duka, dan dilakukan pada malam hari hingga menjelang pagi. Terkait masalah kebiasaan, Berdasarkan permasalahn diatas keyataan di lapangan masih sering terjadi permainan judi dadu gurak ini dan penindakan dari kepolisian biasanya adalah dengan melakukan pembubaran atau dengan membakar alat-alat yang digunakan untuk melakukan perjudian dadu gurak. Tindak pidana perjudian di Indonesia jelas dilarang dan memiliki pengaturan yang sudah jelas. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku judi dadu gurak dan apa saja hambatan yang dialami dan upaya dalam mengatasi hambatan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis guna menjawab permasalahan hukum yang telah dirumuskan. Kata Kunci: Judi, Perjudian, Dadu Gurak ABSTRACT This research is aimed to analyse the implementation of Article 303 Paragraph (1) of Criminal Code in Sub-regional Police Department of Palangkaraya. Dadugurak is defined as a game played to entertain a bereaved family. This game is traditional, habitual, and has been played since a long time ago. The practice can commonly be seen in open spaces like on the side of the road, vacant lots, or fields near the residence of the bereaved, and this game is played from night till dawn. In contrast, this practice is usually dismissed by police where all the game tools are usually burnt. Gambling is banned in Indonesia following existing regulations. In relation to this issue, this research is aimed to look into the implementation of Article 303 Paragraph (1) of Criminal Code for those involved in dadugurak gambling and into the impeding factors in the implementation and measures taken to tackle those factors. Empirical juridical method and socio-juridical approach were employed to answer the problems. Keywords: gambling, dadugurak