Jodie Jeihan, Dr. Herman Suryokumoro, S.H., M.S., Ikaningtyas, SH., LL.M. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya jodiejeihan@gmail.com  ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Penduduk Sipil Pada Kasus Serangan Arab Saudi Terhadap Yaman. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait Legitimasi Hukum dari Serangan yang dilakukan Arab Saudi terhadap Yaman serta Proses Perlindungan Hukum Penduduk Sipil di Yaman Akibat Serangan Arab Saudi. Arab Saudi memiliki kepentingan untuk mengamankan wilayahnya agar pemberontakan di Yaman tidak mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan di negara tersebut. Pada Pasal 42 Piagam PBB, mengatur salah satu bentuk pengecualian atas tindakan intervensi dengan alasan Intervensi Kolektif agar dapat memulihkan keamanan internasional dengan melakukan tindakan-tindakan seperti blokade, serangan darat maupun laut dari anggota-anggota PBB. Arab Saudi dalam mempertahankan negaranya melakukan intervensi militer terhadap Yaman sesuai dengan pasal 42 Piagam PBB. Walaupun serangan Arab Saudi dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 42 Piagam PBB, tetapi Arab Saudi telah melanggar hukum humaniter internasional dalam Pasal 4 Konvensi Jenewa IV 1949, Pasal 51 (2) Protokol Tambahan ke I, dan Pasal 13 (2) Protokol Tambahan II 1977, yang jika mengatur tentang larangan untuk menjadikan penduduk sipil atau orang-orang yang dilindungi sebagai sasaran serang. Kata Kunci : Intervensi, Perlindungan Sipil, Hukum Humaniter Internasional. ABSTRACT This research is related to legal legitimation over attack from Saudi Arabia against Yemen and the process of legal protection provision for civilians in Yemen due to attack by Saudi Arabia. Saudi Arabia has its responsibility to secure its area from any elements that could affect political stability and national security of the state concerning the attack in Yemen. Article 42 of Charter of the United Nations governs exclusion that includes collective intervention, aimed to recover international security from blockade, attacks in both land and sea from UN members. To defend, Saudi Arabia performs military intervention to Yemen according to Article 41 of Charter of the United Nations. Although the attack is legitimated based on Article 42 of the UN Charter, it is still deemed violation of international humanitarian law of Article 4 of 1949 Geneva Convention, and Article 13 (2) of the second protocol of 1977 additional to Geneva Convention, all of which ban attacks against protected civilians or people. Keywords : Intervention, Civil Protection, International Humanitarian Law.