Nabila Intania Puteri Nurenda, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H, Ranitya Ganindha, S.H., M.H Email: nabilaintania06@gmail.com  ABSTRAK Perdagangan saat ini sangat pesat kemajuannya, perkembangan tersebut tidak hanya pada apa yang diperdagangkan tetapi juga pada tata cara dari perdagangan itu sendiri. Sekarang dengan adanya internet maka kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic - commerce dan disingkat e - commerce. Transaksi konvensional yang menggunakan kertas seakan telah berubah menjadi bentuk transaksi yang menggunakan sistem elektronik. Transaksi bisnis dari pola konvensional dengan cara tatap muka atau kontrak offline, bergeser ke era kontrak elektronik melalui komputer dengan cara kontrak online. Sekarang Indonesia masuk ke satu tahapan revolusi industri yang dinamakan Revolusi Industri 4.0, era ini akan dimotori dengan Artificial Intelligence yang membuat pekerjaan pun menjadi lebih ringan dan dapat memberikan hasil secara maksimal. Walaupun masyarakat sudah mengaplikasikan E – Commerce dalam perdagangan saat ini, tetapi Pengaturan E – Commerce di Indonesia belum memiliki Undang Undang yang secara khusus membahasnya dan juga pengaturan tentang Artificial Intelligence masih terdapat kekosongan hukum di Indonesia. Manusia sebagai subjek hukum membuat teknologi Artificial Intelligence dengan menanamkan sistem kedalam Artificial Intelligence untuk pengoperasiannya. Kata Kunci : Keabsahan Hukum, E – Commerce, Artificial Intelligence  ABSTRACT Trade has vastly developed in both the goods traded and the way trade takes place. Existence of the Internet allows trade to be performed electronically, and this practice is commonly known as electronic commerce or e-commerce. Conventional way of transaction involving paper has now transformed into electronic system-based one. Business transaction of conventional form carried out face-to-face or offline has also shifted to the electronic era performed online on computer. Indonesia has entered the stage of industrial revolution 4.0, generated by Artificial Intelligence, enabling people to do their task easier and optimally. Although people have applied E-commerce practice in trade, E-commerce has not been specifically regulated in Law and there is legal loophole regarding artificial intelligence in Indonesia. Human being as a legal subject creates this technology by utilising Artificial Intelligence on which the operation is based. Keywords: legality, e-commerce, artificial intelligence