Sandy Natanagara Heru Putra, Ratih Dheviana Puru HT, S.H., LL.M., Diah Pawestri Maharani S.H., M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: Foxtrot2w@yahoo.co.uk  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman terkait perubahan suku bunga sepihak oleh penyelenggara peer to peer lending. POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menjadi dasar hukum berlakunya sistem peer to peer lending di Indonesia sudah memiliki berbagai aturan yang bersifat preventif dan represif guna memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat di dalam perjanjian peer to peer lending. Namun POJK tersebut tidak mengatur mengenai penetapan suku bunga dan pihak penyelenggara peer to peer lending dapat mengubah besaran suku bunga yang sebelumnya telah disepakati secara sepihak. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitian Perundang-undangan dan Pendekatan Analitis yang dilakukan dengan cara mengkaji dan mempelajari semua peraturan dan undang-undang yang terkait dengan isu hukum yang penulis teliti dan dengan menafsirkan bahan hukum yang penulis gunakan dengan menggunakan pendapat para ahli hukum. Jenis dan sumber bahan hukum yang penulis gunakan adalah jenis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur bahan hukum, jurnal hukum, pendapat para ahli, dan artikel-artikel online yang terkait dengan isu hukum yang penulis teliti, dan kamus besar bahasa Indonesia. Analisis bahan hukum yang akan penulis gunakan adalah dengan teknik intepretasi Gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi hak penerima pinjaman atau borrower terkait dengan perubahan suku bunga sepihak oleh penyelenggara peer to peer lending. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penerima Pinjaman, Perubahan Suku Bunga, Peer to Peer Lending.  ABSTRACT This research is intended to find out how legal protection for debtors is provided over interest rate change unilaterally controlled by peer-to-peer lending services. Financial Services Authority Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-based money lending services services serves as a fundamental on which peer-to-peer lending services are based in Indonesia. This regulation also holds several preventive and repressive rules to provide legal protection for parties involved in peer-to-peer lending agreement. However, the Financial Services Authority does not regulate arrangement of interest rate and the interest rate is subject to change as agreed unilaterally. This research is conducted based on normative juridical method, statute, and analytical approaches, where all regulations and laws regarding related legal issues were studied and legal materials were interpreted based on experts’ notions. The materials involved primary, secondary, and tertiary data coming from laws and regulations, literature of law, law journal, experts’ notions, and online articles regarding related legal issues, and Kamus Besar Bahasa Indonesia; the analysis employed grammatical interpretation. The research reveals that there are no regulations made to provide legal protection for debtors over interest rate change unilaterally controlled by peer-to-peer lending services. Keywords: legal protection, debtors, interest rate change, peer-to-peer lending.