Betty Permatasari Jatmika, Dr. Reka Dewantara S.H, M.H., Ranitya Ganindha  S.H., M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya bettypsj@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai status hukum perusahaan modal ventura asing terkait dengan kegiatan pembiayaan ke startup berbasis e-commerce yang berdomisili di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui karakteristik startup dalam melakukan pendanaan, dan mengapa startup berbasis e-commerce memilih pendanaan melalui modal ventura. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa status hukum perusahaan modal ventura asing yang melakukan pembiayaan ke perusahaan startup berbasis e-commerce adalah lembaga pembiayaan asing yang dikategorikan sebagai penanaman modal asing melalui bentuk kegiatan usaha modal ventura sehingga wajib untuk mendirikan badan hukum di wilayah Republik Indonesia dan harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi lembaga pembiayaan. Sehingga apabila perusahaan modal ventura asing tidak berbentuk badan hukum, tidak dapat melakukan pembiayaan di Indonesia. Selain itu, perbandingan pengaturan dengan Amerika Serikat memperlihatkan bahwa pengaturan yang ada di Indonesia belum mempunyai kekuatan hukum untuk melindungi startup berbasis e-commerce di Indonesia. Kepastian hukum pengaturan penanaman modal asing terhadap produk berbasis teknologi sangat diperlukan, agar tidak ada alasan bagi industri pembiayaan modal ventura maupun investasi asing apapun untuk tidak berbadan hukum sehingga dapat melindungi keamanan nasional. Kata Kunci : Status Hukum, Ketentuan Modal Ventura Asing, Startup, E-Commerce  ABSTRACT This research discusses the legal status of foreign venture capital companies regarding funding for e-commerce-based startup companies in Indonesia. It is also aimed to find out the characteristics of startups in terms of funding and why e-commerce-based startups prefer venture capital-based funding. The research discussion concludes that foreign venture capital companies providing finance for e-commerce-based startups are categorised into foreign capital investors through venture capital practices and they are required to have a legal entities in Indonesia and permit issued by Financial Services Authority authorised to supervise loan companies. For foreign venture companies with no legal entities in Indonesia are not allowed to provide funding in the country. In terms of the comparison between the US and Indonesia, regulations applying in Indonesia do not hold any legal force to protect e-commerce-based startups. Legal certainty for the regulations concerning foreign capital investment related to technology-based products is highly required, giving no space for any foreign venture capital companies to have no legal entities to better protect national security. Keywords: legal status, provisions of foreign venture capital, startup, e-commerce