Irena Kusuma Rahayu , Dr. Prija Djatmika S.H. M.S. , Fines Fatimah S.H. M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : irenarahayu16@gmail.com ABSTRAK Penulis mengangkat permasalahan penyidikan tindak pidana penipuan melalui social media dalam lingkup cyber crime dikarenakan berdasarkan data di Kepolisian Resort Kabupaten Trenggalek terdapat ketidakpastian hukum mengenai penerapan pasal yang dilakukan penyidik ketika proses penyidikan menggunakan pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau pasal di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Teknik analisis data penelitian ini adalah kuаlitаtif ,dengаn cаrа mengаnаlisis dаtа dаn fаktа yаng didаpаtkаn kemudiаn dikаji menurut teori dаn pendаpаt pаrа pаkаr yаng kemudiаn dituаngkаn dаlаm Æ…entuk pemƅаhаsаn. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan jawaban: 1) Penyidik menerapkan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU ITE dengan alasan dari 4 kasus yang dilaporkan 1 kasus merupakan transaksi jual beli sedangkan 3 lainnya merupakan kasus penipuan biasa meskipun melalui perantara social media. 2) Kendala yang dihadapi penyidik seperti sarana prasarana yang kurang memadai, prosedur perizinan kerjasama terhadap instansi-instansi membutuhkan waktu yang lama , sulit menemukan keberadaan tersangka , alat bukti masih kurang , serta pasal yang dapat digunakan penyidik terbatas. 3) Upaya penyidik untuk menanggulangi kendala tersebut dengan meningkatkan kerjasama dengan beberapa pihak, melakukan pengawasan terhadap proses perizinan dan mempercepat pergerakan dari anggota kepolisian, melacak menggunakan GPS , IMEI dan segera melakukan pengejaran,  mengumpulkan rekam jejak digital terlapor dan jika dibutuhkan meminta bantuan dari pelapor. Kata kunci : Penipuan Social Media , 378 KUHP , 28 ayat 1 UU ITE ABSTRACT This issue was picked since the data obtained from the Sub-regional Police Department of Trenggalek seems to indicate uncertainty in law concerning implementation of an Article performed by an enquirer referring to Law Number 19 of 2016 on Amendment to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (UU ITE). This research was conducted based on empirical-juridical method. The data was analysed based on qualitative method, where data and facts obtained were analysed and studied in reference to theories and experts’ notions followed by discussion. The research result concludes: 1) The enquirer implies Article 378 of Criminal Code and Article 28 paragraph (1) jo Article 45A paragraph (1) UU ITE because one out of the four cases represents a case of sale and purchase, while the other three cases are considered ordinary swindle although it was committed on social media. 2) There are several impeding factors faced by the enquirer such as insufficient infrastructure, permit issuance process that takes time, finding the suspect, insufficient evidence, and limited articles that the enquirer refers to. 3) The measures that can be taken involve improving cooperation with other parties, supervision over permit issuance process and accelerating movement of the police through GPS tracking, IMEI, immediate search of the suspect, digital track record collection, or assistance from the plaintiff when needed. Keywords: swindle on social media, 378 Criminal Code, 28 Paragraph 1 Electronic Information and TransactionsÂ