Faichal Akbar Subandiana, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru HT, S.H., LL.M. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: akbar_faichal@yahoo.com  ABSTRAK Penulis membahas terkait Pelakasanaan Prinsip Kehati-Hatian melalui aplikasi SIDAK Debitur di PT. BPR Delta Artha Kencana. Aplikasi SIDAK Debitur merupakan aplikasi yang melakukan analisis karakter calon debitur untuk menentukan apakah calon debitur tersebut layak menjadi debitur. Aplikasi SIDAK Debitur dapat menjadi solusi terhadap terjadinya kredit macet. Namun dalam pelaksanaan aplikasi SIDAK Debitur, masih ditemui beberapa dari segi yuridis maupun non yuridis. Dari hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh penulis, ditemukan hasil sebagai berikut: (1) Penerapan prinsip kehati-hatian melalui aplikasi SIDAK Debitur sudah dilaksanakan, tetapi dasar hukum yang mengatur tentang prinsip kehati-katian melalui aplikasi terebut masih belum jelas. (2) Aplikasi SIDAK Debitur tergolong sebagai aplikasi yang masih baru, sehingga hanya beberapa BPR saja yang telah menggunakan aplikasi tersebut. (3) Upaya mengatasi hambatan yuridis PT BPR Delta Artha Kencana dapat dilakukan melalui pemahaman hukum terkait dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam kredit menurut Pasal 4 ayat (2) POJK Nomor 18/POJK.03/2017, sedangkan upaya mengatasi hambatan non-yuridis dilakukan dengan sosialisasi secara merata dan menyeluruh kepada seluruh staf, karyawan, dan masyarakat yang menjadi nasabah di BPR tersebut. Kata Kunci: Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Aplikasi SIDAK (Sistem Informasi Data Analisis Karakter) DEBITUR, Prinsip kehati-hatian, Kredit macet ABSTRACT This research discusses the implementation of precautionary principle through the application ‘Sidak Debitur’ (unannounced inspection of Debtors) in PT. BPR Delta Artha Kencana. The application analyses the characters of prospective debtors to find out whether it is reasonable enough for a person to be approved as a debtor. The application can be a solution to bad credit. However, juridical and non-juridical issues still arise in running the application. The research reveals that (1) although precaution principle is applied to run the application, the legal basis regulating the precautionary principle in the application is unclear, (2) application ‘Sidak Debitur’ to inspect debtors is still new, and there are only some BPRs using the application, (3) juridical issues can be tackled through legal understanding regarding the implementation of the precautionary principle in credit services according to Article 4 paragraph (2) POJK Number 18/POJK.03/2017, while the non-juridical issues can be resolved by giving introduction to all staff and people as the customers of the BPR. Keywords: rural bank (BPR), application ‘Sidak Debitur’ (data information system of character analysis) debtors, precautionary principle, bad credit.Â