Laksamana Ali, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : laksamanaali96@yahoo.com  ABSTRAK Perkembangan ekonomi inklusi di Indonesia merupakan suatu terobosan baru, ekonomi inklusi yang muncul ialah ekonomi inklusi keuangan, yang mana hal tersebut merupakan suatu terobosan baru dari para ahli dan praktisi keuangan, perbankan serta lembaga keuangan. Keberadaan lembaga yang menyediakan modal/pinjaman menjadi sangat penting bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, saat ini telah muncul dan berkembang lembaga yang menyediakan modal/pinjaman dengan jaminan berupa barang. Hal tersebut tentu saja erat kaitannya dengan gadai, yang mana gadai merupakan suatu hak jaminan kebendaan atau suatu barang bergerak. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Adapun jenis dan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data tersebut akan di analisa dengan metode deskriptif preskriptif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dengan diterbitkannya POJK No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum oleh pihak selain Pegadaian untuk bisa melakukan praktek penyaluran uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Kemudian, berkaitan dengan keabsahan perjanjian gadai online, dalam perjanjian tersebut tetap harus memperhatikan syarat kecakapan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta memperhatikan prinsip-prinsip dari hukum gadai. Kata kunci : Gadai Online, Otoritas Jasa Keuangan, Usaha Pergadaian, Teknolologi Finansial. ABSTRACT The growth of inclusive economy in Indonesia is seen as new breakthrough, involving financial inclusion set by financial and banking experts and practitioners from financial agency. The existence of the agency is to provide capital/loan that is increasingly essential among society. Capital/loan provision is getting even more common nowadays where goods can be put as a collateral, and this practice is closely related with pawnshops that receive goods or movable goods as collateral. This research was conducted based on normative-juridical method, with the data obtained involving primary, secondary, and tertiary materials. The research result concludes that the issuance of POJK No. 31/POJK.05/2016 concerning pawn business can be used as legal protection for other parties other than pawnshops to also provide loan and to accept movable goods as the collateral. The requirement of appropriateness, stipulated in Article 1320 of Civil Code, and the principles of law required in pawn businesses must be taken into account by online-based pawnshops. Keywords: online pawnshops, Financial Services Authority, pawn business, financial technologyÂ