Abraham Irdyantara Mangiwa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANGGOTA MILITER TERKAIT TINDAK PIDANA KDRT PENELANTARAN (Studi di Pengadilan Militer (DILMIL) III-12 Surabaya) Abraham Irdyantara Mangiwa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abraham Irdyantara Mangiwa, Dr. Prija Djatmika, S.H, M.S., Fines Fatimah, S.H, M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Abraham.mangiwa@gmail.com  ABSTRAK Rumah tangga merupakan komunitas terkecil dari suatu masyarakat. Rumah tangga yang bahagia, aman, dan tentram menjadi dambaan setiap orang. Kekerasan dalam rumah tangga yang semula dianggap sebagai persoalan internal dalam lingkup keluarga dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang semula mengacu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selanjutnya oleh hukum secara lex specialis telah diatur kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada skripsi ini penulis mengangkat analisis mengenai penerapan pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai tindak pidana kekerasan penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota militer Penelitian ini berjenis yuridis empiris, dengan metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. penulis mendapatkan hasil bahwa Penerapan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Penelantaran Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya yaitu bentuk pertanggung jawaban bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer adalah sanksi pidana berupa pidana penjara saja atau pidana penjara disertai pemecatan dari dinas militer dan sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat, tidak ikut pendidikan kenaikan karir, atau penghapusan tunjangan selama menjalankan masa pidana, namun dalam praktek ada bentuk pertanggung jawaban yang lain yaitu pembinaan oleh ANKUM. Kata Kunci : Kekerasan dalam rumah tangga, Penelantaran, Militer.   ABSTRACT Household represents a small community in a society. Household is intended to live a happy, secured, and peaceful life as expected by every individual. Domestic violence is initially deemed an internal issue in a family where the legal consequence is taken into account, domestic violence initially referred to Criminal Code which is further regulated based on lex specialis and is regulated in Law Number 23 of 24 concerning Abolishment of Domestic Violence. This research is aimed to analyse the implementation of Article 49 of Law Number 23 of 2004 concerning Criminal Negligence in domestic violence done by a military person, referring to empirical juridical method and sociological approach. The research has found out that the case over negligence in domestic violence, as judged in Military Court III-12 and as regulated in Article 6 of Military Criminal Code allows the imposition of jail sentence or jail sentence followed by discharge from military duty and administration sanction in the form of delay in promotion, exclusion from military education and career development, or exclusion from allowance while he/she is serving his/her punishment. However, training can be delivered in the department of corrections by ANKUM. Keywords: domestic violence, negligence, military