Ahmad Agusti Umli A
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATASAN HAK MEMILIH BERDASARKAN PASAL 348 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PASCA PUTUSAN MK NO.19/PUU-XVII/2019 Ahmad Agusti Umli A
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ahmad Agusti Umli A., Ngesti Dwi Prasetyo, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jln. MT. Haryono No.169 Malang Email: ahmadagusti29@gmail.com   Abstrak Penyelenggaraan pemilu 2019 telah membawa beberapa ketentuan baru, salah satunya adalah pembatasan hak memilih yang diatur dalam pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sepintas ketentuan ini bertentangan dengan jaminan perlindungan hak memilih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun begitu, terdapat putusan MK No.19/PUU-XVII/2019 yang isinya menyebutkan bahwa pembatasan yang terdapat dalam pasal 348 ayat (4) UU Pemilu adalah konstitusional. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-umdangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi pustaka serta di analisis menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak memilih dilindungi dan dijamin secara penuh oleh HAM, melalui instrumen-instrumennya. Selain itu, terdapat rambu-rambu terkait kebolehan pembatasan terhadap hak memilih, namun masih belum ada standar/acuan baku yang digunakan untuk membatasi hak memilih. Ketentuan dalam pasal 348 ayat (4) telah  bertentangan dengan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak memilih yang di atur melalui instrumen HAM. Adapun pertimbangan hukum yang digunakan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK No.19/PUU-XVII/2019 tidak dapat diterima serta putusan tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kata Kunci: Pembatasan hak memilih, pasal 348 ayat (4) UU Pemilu, Pemilihan Umum. AbstractThe implementation of the 2019 election has brought several new provisions, one of them is the restriction of voting right which is regulated in Article 348 Paragraph (4) of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections (Election Law). At first glance, this provision is contrary to the guarantee of protection of voting right as a part of Human Rights. Even so, there was a Constitutional Court Decision Number 19/PUU-XVII/2019 which stated that the restriction contained in Article 348 Paragraph (4) of the Election Law is constitutional. The type of research used is normative legal research, using statute approach and conceptual approach. This research uses primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature study and analysed using grammatical and systematic interpretations. The results of this study indicate that the right to vote is fully protected and guaranteed by human rights, through its instruments. Furthermore, there is guidelines related to permissibility of restrictions on the right to vote, but there are still no standard / standard references used to limit the right to vote. The provision in Article 348 Paragraph (4) has been in conflict with the guarantee of protection and fulfilment of the right to vote which is regulated through human rights instruments. The legal considerations used by Constitutional Court judges in the Constitutional Court Decision Number 19/PUU-XVII/2019 cannot be accepted as well as the decision must be revoked and declared invalid. Keywords: Restrictions on the right to vote, Article 348 Paragraph (4) of the Election Law, General Elections.Â