Moch Anugrah Nur Adi Pratama, Dr. Sukarmi S.H.,M.Hum, Moch Zairul Alam S.H.,M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya anugrahaditp@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan KPPU dalam menentukan pasar bersangkutan yang mengakibatkan adanya penyalahgunaan posisi dominan melalui penguasaan pasar pada putusan perkara nomor :14/KPPU-L/2015. Dalam penelitian ini akan dibahas bagaimana KPPU menentukan pasar bersangkutan sehingga pelaku usaha tersebut dianggap melakukan penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan pasar. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis Normatif. Dengan menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan kasus, pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perundang-undangan. Undang-Undang yang digunakan diantaranya UU Persaingan Usaha, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman pelaksanaan pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan KPPU dalam menentukan pasar bersangkutan yang mengakibatkan adanya penyalahgunaan posisi dominan melalui penguasaan pasar dengan mendefinisikan pasar bersangkutan terlebih dahulu yaitu terkait dengan pasar produk dan pasar geografis, penentuan posisi dominan dengan melihat pangsa pasar yang dimiliki pelaku usaha, serta adanya syarat-syarat perdagangan yang bertujuan untuk menghambat pelaku usaha dalam pasar bersangkutan. Kata Kunci : Penyalahgunaan Posisi Dominan, Penguasaan Pasar, Persaingan Usaha Tidak Sehat  ABSTRACT This research is aimed to find out the consideration of Business Competition Supervisory Agency (hereinafter KPPU) to determine relevant market that triggers misuse of dominant position leading to market control as in Decision number 14/KPPU-L/2015. This research discusses how the KPPU determines relevant market leading to a thought that business actors involved are deemed to have misused dominant position and market control. The method used in the research was normative juridical, with case, conceptual, and statute approaches. The statutes studied involved Law concerning Business Competition, Regulation of KPPU Number 6 of 2010 concerning Guidelines of Implementation of Article 25 concerning misuse of dominant position. The research result reveals that the consideration of KPPU to determine relevant market, triggering misuse of dominant position through market control is based on firstly defining relevant market such as product market and geographical market, determining dominant position by looking at market share owned by business actors, and availability of trade requirement aimed to slow down business actors in relevant market. Keywords: misuse of dominant position, market control, unfair business competition