Muhammad Nafiudin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KONSISTENSI PUTUSAN PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENGOLAHAN SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN MELALUI MEKANISME KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA Muhammad Nafiudin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Nafiudin, Dr. Sukarmi, SH,.M.Hum, Ranintya Ganindha, SH,.M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: Muhammadnafiudin90@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan dan penafsiran UU No.5/1999 dalam pasal 22 secara jelas telah melarang adanya praktik persekongkolan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainya untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga penulis melakukan analisi yuridis konsistensi terhadap putusan KPPU No 12_KPPU-L_2015, putusan PN Bandung No 02/Pdt.Sus/Kppu/2016/Pn.Bdg, dan  Mahkamah Agung No.158-K-Pdt.Sus-Kppu-17. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Bagaimana Analisis Pertimbangan dan Penafsiran Pasal 22 dalam Putusan KPPU, PN Bandung, MA dalam Menjatuhkan Sanksi Pembatalan Tender. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan kasus (case approach). Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwasanya para majelis baik KPPU maupun PN.Bdg/MA sama- sama memberikan pertimbangan dan penafsiran dari pasal 22, tetapi dalam penafsiran tersebut berbeda antara KPPU dan PN.Bdg/MA. KPPU dengan kewenangannya melakukan pembatalan terhadap persekongkolan lelang/tender akan tetapi dibatalkan oleh PN.Bdg/MA dengan pertimbangan KPPU tidak berwenang dalam pembatalan lelang/tender dan tidak adanya persekongkolan tender melainkan bentuk kerjasama antara pemerintah dan badan usaha.  Hal tersebut tidak mendasar dikarenakan kewenagan KPPU sudah jelas diatur dalam UU No. 5/1999. Sehingga pertimbangan dan penafsiran dari PN.Bdg/MA kurang dapat diterima karena memang telah terjadi persekongkolan dalam pengadaan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan antara pemerintah dan badan usaha. Kata kunci : Persekongkolan Tender, Perbedaan Penafsiran, Persaingan Usaha Tidak Sehat   ABSTRACT This research embarks from different considerations and interpretations of Law Number 5/1999 in Article 22 clearly banning practices of conspiracy among business actors regarding regulating and deciding the winner of the tender, triggering unfair business competition. This research is aimed to conduct juridical analysis of the consistence of Decision of Business Competition Supervisory Agency (KPPU) No 12_KPPU-L_2015, Bandung District Court Decision No 02/Pdt.Sus/Kppu/2016/Pn.Bdg, and Supreme Court Decision No.158-K-Pdt.Sus-Kppu-17. From this issue, the research problems studied involve: how are the considerations and interpretations of Article 22 as in the three decisions mentioned earlier analysed regarding sanction imposed on tender cancellation? This research employs normative juridical method with statute and case approaches, and it reveals that although both KPPU and District Court of Bandung/Supreme Court gave considerations and interpretations of Article 22, the interpretations were found different, where KPPU with its authority cancelled the conspiracy in the tender but it, but this decision was revoked by District Court of Bandung/Supreme Court since it was believed that KPPU had no authority to cancel the tender. Court of Bandung/Supreme Court suggested that the connection between Local Government and business entities was within the scope of partnership and involved no conspiracy. This is baseless since the authority of KPPU is clearly regulated in Law Number 5/1999. Therefore, the interpretations coming from Bandung District Court and Supreme Court are not acceptable since conspiracy between the two is apparent. Keywords: conspiracy in tender, different interpretations, unfair business competition