Afida Noor Aisya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 69/PDT/2014/PTK TENTANG HAK MUTLAK (LEGITIME PORTIE) ANAK SAH Afida Noor Aisya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Afida Noor Aisya, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH., MH., Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: afidaaisya@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penerapan peraturan tentang bagian mutlak (legitime portie) pada putusan nomor 69/PDT/2014/PTK. Pada putusan tersebut, terdapat penuntutan legitime portie yang dilanggar melalui surat wasiat yang isinya menyebutkan, bahwa harta yang ditinggalkan oleh pewasiat hanya akan diwariskan kepada satu-satunya anak laki-laki dari 6 ahli waris sah yang ditinggalkan. Hasil dari pertimbangan hakim melahirkan keputusan bahwa legitime portie tidak dapat diberikan kepada penggugat (5 anak perempuan) dan isi dari surat wasiat tersebut tetap harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perlu diteliti dasar pertimbangan yang digunakan hakim yang mengakibatkan legitime porie tersebut tidak dapat dikabulkan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundung-undangan. Bahan-bahan hukum yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan yang akan dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa hakim dalam putusan nomor 69/PDT/2014/PTK menggunakan Pasal 875 KUHPerdata bersamaan dengan hukum adat setempat (Rote) yang menganut sistem patrilineal, hakim tidak menerapkan Pasal 913 KUHPerdata yang menjadi pokok utama diajukannya perkara sebagai pertimbangan diputusnya perkara tersebut. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Legitime Portie, Anak Sah ABSTRACT This research is aimed to analyse judge’s basic consideration regarding the implementation of the regulation concerning absolute portion (legitime portie) in Decision Number 69/PDT/2014/PTK, in which there is lawsuit of legitime portie violated through a will stating that asset left by a testator can only be received by the only boy out of other six legitimate heirs/heiress. The result of the judge’s consideration has brought to the decision implying that legitime portie cannot be given to the plaintiffs (five daughters) and the content of the will has to be executed accordingly. Thus, it is essential to look into why this legitime portie cannot be granted. This research uses normative juridical method supported by statute approach. The legal materials were obtained from library research, followed by an analysis based on grammatical interpretation. The research result finds out that the judges, regarding the decision mentioned earlier, referred to Article 875 of Civil Code alongside the adat law (Rote) that refers to patrilineal system. The judges, for this case, did not implement Article 913 of Civil Code that serves as the main principle where a case is proposed as to serve as the consideration for the delivery of the decision. Keywords: judge’s basic consideration, legitime portie, legitimate son.