Andre RR Panjaitan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM PEMBENTUKAN PASUKAN ANTARIKSA (SPACE FORCE) OLEH AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP DALAM THE OUTER SPACE TREATY 1967 Andre RR Panjaitan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andre Roni Riski Panjaitan, Dr.Adi Kusumaningrum, S.H., M.H., Dony AdityaPrasetyo, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : andrerrpanjaitan@gmail.comABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan implikasi dari pembentukan pasukan antariksa oleh Amerika Serikat yang dinamai Space Force. Penelitian ini diangkat karena banyaknya kekhawatiran para pihak terhadapdanya kemungkinan dominasi Amerika Serikat di wilayah yang tidak dapatdisentuh oleh negara lain. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif denganpendekatan hukum tertulis dan pendekatan konseptual yang berfokus kepadastudi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui interpretasi gramatikal dan interpretasi teleologis. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pasukan antariksa Amerika Serikat, yaitu Space Force, sah dapat dibentuk dikarenakan dalam praktik atau kenyataannya/de-facto, prinsip Peaceful Purposedalam Outer Space Trearty 1967 diartikan oleh berbagai negara sebagai tindakan yang non-aggressive, serta tidak adanya perjanjian internasional yang dapadiartikan melarang atas tindakan memiliterisasi antariksa atau pembentukan suatupasukan khusus yang beroperasi di antariksa. Keabsahan Space Forcmenimbulkan implikasi hukum dimana Space Force sebagai pasukan antariksadapat bebas melakukan operasi militer pasif di antariksa serta bolemengembangkan teknologi antariksa yang dapat mendukung operasi militer-nya,serta selalu menaati hukum dan prinsip hukum internasional, baik hukum danprinsip umum, maupun khusus yang mengatur kegiatan di antariksa.Kata Kunci : Status Hukum, Pasukan Antariksa, The Outer Space Treaty 1967 ABSTRACTThis research is aimed to analyse the legal status and the implication of the formation of Space Force by the US. This research was conducted since there is aconcern among parties over control of regions that cannot be interfered by the US.The Normative juridical methods with an approach of written law and conceptual approach were employed, and the data for the research was obtained from libraryresearch. The analytical techniques involved primary, secondary, and tertiaryanalyses through grammatical and teleological interpretations. The researchconcludes that the Space Force is legally established because, in reality, theprinciple of peaceful purposes in Outer Space Treaty 1967 is categorised as a nonaggressive measure and there is no international treaty prohibiting or militarising the formation of such space force. The validity of Space Force sparks a legalimplication where Space Force can freely conduct passive military operation andcan develop space technology that supports the operation. The implication is alsorelated to the condition where it always abides by the law and the principles ofinternational law, either in general or specific scope, regulating space activities.Keywords: legal status, space force, The Outer Space Treaty 1967 Â