Devi Atikawati, Dr. Yuliati, S.H., LL.M, Ranitya Ganindha, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: deviatika@student.ub.ac.id Abstrak Pelanggaran terhadap hak konsumen masih banyak terjadi. Pelaku usaha menjual produk kosmetik share in jar atau kosmetik yang dibagi kedalam wadah kecil untuk dijual kembali dengan harga yang lebih murah, dan tidak dilengkapi dengan informasi ini bertentangan dengan Pasal 4 Huruf A dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait produk dan konsumen berhak merasa aman, nyaman dan selamat saat memakai produk. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi dilapangan dengan melakukan wawancara kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, pelaku usaha serta memberikan kuisioner kepada konsumen. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa penerapan Pasal 4 Huruf A dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak konsumen terhadap peredaran kosmetik share in jar belum maksimal dikarenakan beberapa faktor, yakni dari faktor penegak hukum, peraturan perundang-undangan yang mengatur, kesadaran konsumen serta pelaku usaha. Kata Kunci: Penerapan pasal, Hak-hak Konsumen, Kosmetik Share in Jar  Abstract Violation of consumer rights is common to find. For example, cosmetics packed in small jars sold at a low price without useful information of the product violate Article 4 letter A and C of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, stating that every consumer has his/her right to obtain information on products and every consumer has a right to feel secured of the products he/she uses. This research was conducted based on empirical juridical method with socio-juridical approach, involving direct observation to obtain data. Interviews with the persons in charge of the hall of the agency in Surabaya and business owners were performed. Moreover, questionnaires were also distributed to consumers. The research result reveals that the law mentioned earlier has not been effectively implemented regarding the distribution of share-in-jar cosmetics due to several factors coming from law enforcers, legislation, and the awareness of consumers and businessmen. Keywords: implementation of article, consumer’s rights, share-in-jar cosmetics