Friska Ayu Amelia, Dr. Prija Djatmika, SH. MS. dan Fines Fatimah, SH, MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : friskaayu_amelia@yahoo.co.id ABSTRAK Keluhan yang dilakukan di media sosial sekarang lagi menjadi banyak perbincangan dikarenakan dengan komplain atau keluhan yang mengakibatkan sebagai pencemaran nama baik. Latar belakangnya adalah banyaknya orang menuliskan pendapat, keluhan baik secara lisan maupun secara tulisan, ataupun melalui media sosial dan aturan yang ada di Indonesia tidak mengatur juga secara jelas. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE hanya mengatir pencemaran nama baik secara umum, sedangkan pada Pasal 310 KUHP terbatas pada media yang digunakannya. Dari penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa ada kriteria keluhan yang dapat dinyatakan sebagai pencemaran nama baik sesuai dengan unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) UU ITE ini adalah beberapa kriteria atau karkteristik keluhan yang bisa menjadikan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun dengan menggunakan media sosial yang kata-kata keluhan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dari korban atau suatu instansi. Selain itu, perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial tidak tepat melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE kembali lagi menjadi acuannya yaitu pasal 310 ayat (3) KUHP, dengan adanya “demi kepentingan umum dan membela diri†maka suatu perbuatan pencemaran nama baik itu tidak dikatakan sebagaimana perbuatan pencemaran nama baik dan menjadikan ini suatu perlindungan hukum bagi seseorang yang melakukan demi kepentingan umum dan untuk membela diri sebagai alasan pemaaf. Kata Kunci : Penulisan keluhan, Media Sosial, Pencemaran nama baik.  ABSTRACT Grievances expressed on social media have attracted attention since they sometimes take defamation. People are found to write their views, grievances either in written or oral form, or through social media while this matter is not clearly regulated in Indonesia. Article 27 paragraph (3) of Law concerning Electronic Information and Transactions only governs defamation in a general scope, while Article 310 of Criminal Code only regulates the media used. This research reveals that there are several grievances that can be said as intention of defamation in accordance with the elements enacted in Article 27 Paragraph (3) of Law concerning Electronic Information and Transactions, such as those in written or oral form, or those posted on social media with wording considered to defame a person or an organisation. Moreover, defamation on social media does not violate Article 27 paragraph (3) of Law, but it is more suitable to refer to Article 310 paragraph (3) of Criminal Code with the phrase ‘for public interest and is aimed to defend oneself’. Based on this phrase, defamation cannot be said as an act of defaming another as it should be, but it can serve as a legal protection for a person doing this act for the sake of public interest and for intention to defend oneself as to forgive. Keywords: written grievances, social media, defamation