Farhan Ariza Aly Saifuddin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SURAT ANJURAN PEMBAYARAN UPAH DAN PESANGON SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENOLAKAN PERMOHONAN KEPAILITAN (Studi Putusan Nomor: 44/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst) Farhan Ariza Aly Saifuddin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Farhan Ariza Aly Saifuddin, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M. Fakultas HukumUniversitas Brawijaya, Malang   ABSTRACT In this study, the authors raised the problem with the Decision to Reject Bankruptcy Requests from the Central Jakarta Commercial Court. The application for Bankruptcy was submitted by PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) to PT. Tirta Cipta Busana. The basis for bankruptcy applications submitted by PT. Kawasan Berikat Nusantara, namely Debt in the form of land lease costs for 30 years that were not paid by PT. Tirta Cipta Busana. In addition to having Debt in the form of land rent that is not paid to PT. Kawasan Berikat Nusantara, PT. Tirta Cipta Busana also has obligations that have not yet been made namely payment of Wages and Severance Pay to some of its employees resulting from the termination of business activities of PT. Tirta Cipta Busana which resulted in termination of employment relations with its employees. Besides that, PT. Tirta Cipta SBusana also has Debt for Land and Building Tax and Electricity Bill that has not been paid yet. The Judge's Consideration in the Decision to Refuse Bankruptcy Requests is that there is one evidence in the form of a Letter of Recommendation issued by the Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, this matter was submitted as evidence of the ownership of the Debt of PT. Tirta Cipta Busana to employees in the form of unpaid wages and severance pay that has not been given. The writing of this thesis uses a juridical-normative method with a statutory approach and a case approach. The primary, secondary and tertiary legal materials obtained by the author will be arranged and linked so that they will be arranged in a systematic and coherent writing. Keywords: Wages And Severance Payments, Declaration Of Bankruptcy Request ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan dengan adanya Putusan Penolakan Permohonan Kepailitan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan Pailit diajukan oleh PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kepada PT. Tirta Cipta Busana. Adapun dasar permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Kawasan Berikat Nusantara yaitu Utang berupa biaya sewa tanah selama 30 tahun yang tidak dibayarkan PT. Tirta Cipta Busana. Selain memiliki Utang berupa sewa tanah yang tidak dibayarkan kepada PT. Kawasan Berikat Nusantara, PT. Tirta Cipta Busana juga memiliki kewajiban yang belum dilakukan yaitu Pembayaran Upah dan Uang Pesangon kepada beberapa karyawannya yang diakibatkan dari pemberhentian kegiatan usaha dari PT. Tirta Cipta Busana yang mengakibatkan pemberhentian hubungan kerja terhadap karyawan-karyawannya. Selain itu PT. Tirta Cipta Busana juga memililiki Utang atas Pajak Bumi dan Bangunan dan Tagihan Listrik yang belum dibayarkan. Adapun Pertimbangan Hakim dalam Putusan Penolakan Permohonan Kepailitan yaitu terdapat salah satu bukti yaitu berupa Surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, hal ini diajukan sebagai bukti atas kepemilikan Utang PT. Tirta Cipta Busana kepada karyawannya berupa Upah yang belum dibayar dan Uang Pesangon yang belum diberikan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh oleh penulis akan disusun dan dihubungkan sehingga akan tersusun dalam penulisan yang sistematis dan runtut. Kata Kunci: Surat Anjuran Pembayaran Upah Dan Pesangon, Penolakan Permohonan Kepailitan