Toshioki Alief Wahyono Putra, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Ranitya Ganindha S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono 169 Malang Email: toshiokiputra@gmail.com  Abstract Delegation of tasks regarding regulations and supervision held by banks to Financial Services Authority has sparked uncertainty over which party is authorised to petition for bankruptcy, recalling that Law of Financial Services Authority does not stipulate this issue in either transitional provision or closing. This raises a question over the relevance of the position of Bank Indonesia to remain as bankruptcy petitioner, as in line with the provision in Article 2 paragraph (3) of Law of KPKPU stating that the elements of assessment of financial and banking conditions constitute the main elements on which the bankruptcy petition submitted by bank is based. This research is aimed to describe and analyse the legal standing of bankruptcy petitioner where bank acts as a debtor. Normative juridical method, statute and conceptual approaches were employed in the research. The legal materials were obtained from literature review, which were further analysed based on systematic, teleological, and grammatical interpretations, and argumentum a contrario legal construction. The research learns that, regarding the issue studied, it should be the authority of Bank Indonesia. However, in terms of the background and the necessity on which the authority is based, it can be concluded that the bankruptcy petition submitted by bank is supposed to be the authority of Financial Services Authority of banking sector (in particular) and of financial services sector (in general), as long as the implementation of unified supervisory model is aimed to integrate the whole activities in financial services sector under a single specific authority, where the bankruptcy of the bank is a part of the activities despite the fact that the regulation over the legal standing of the bankruptcy petitioner is seen as open legal policy. Keywords: legal standing, bankruptcy petitioner, bank, debtor Abstrak Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan bank pada OJK telah menimbulkan ketidakjelasan terkait otoritas yang berwenang untuk bertindak sebagai pemohon pailit bank, mengingat UU OJK tidak menyatakan dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup terkait peralihan kedudukan pemohon pailit bank. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait relevansi kedudukan BI untuk tetap bertindak sebagai pemohon pailit bank mengingat penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU KPKPU menegaskan bahwa unsur penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan merupakan unsur utama untuk bertindak sebagai pemohon pailit bank. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan hukum pemohon pailit dalam hal bank sebagai debitor. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian perundang-udangan dan pendekatan konseptual. Teknik penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan teknik analisis bahan hukum yakni interpretasi sistematis, interpretasi teleologis, interpretasi gramatikal dan konstruksi hukum argumentum a contrario. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa kedudukan hukum pemohon pailit dalam hal bank sebagai debitor apabila dilihat semata pada ketentuan hukum positif saat ini adalah wewenang BI, namun apabila didasarkan pada latar belakang dan kebutuhan yang mendasari wewenang tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa kedudukan hukum pemohon pailit bank seharusnya menjadi wewenang OJK selaku otoritas sektor perbankan (secara khusus) dan di sektor jasa keuangan (secara umum), dengan dasar bahwa Indonesia menerapkan sistem pengawasan unified supervisory model yang bertujuan mengintegrasi keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan di bawah satu otoritas khusus, dengan mana kepailitan bank pun menjadi bagian dari kegiatan tersebut walaupun pengaturan mengenai kedudukan pemohon pailit bank merupakan kebijakan hukum terbuka. Kata kunci: Kedudukan Hukum, Pemohon Pailit, Bank, Debitor