Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP ANAK PERUSAHAAN HOLDING COMPANY BADAN USAHA MILIK NEGARA APABILA MENGALAMI KERUGIAN DALAM RANGKA PEMENUHAN ASAS KEPASTIAN HUKUM Dinar Karunia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinar Karunia, Shinta Hadiyantina, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : dinarkarunia@outlook.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum anak perusahaan dalam rangka pemenuhan asas kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah terhadap anak perusahaan holding company apabila mengalami kerugian keuangan negara yang didasarkan pada analisis yuridis Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan analitis. Teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis peraturan perundang – undangan, intrepretasi gramatikal, dan intrepretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam hal kedudukan hukum anak perusahaan holding company BUMN tetap dianggap sebagai BUMN sedangkan dalam hal tanggung jawab pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap aspek keuangan yang ada di dalam anak perusahaan holding company BUMN sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan representasi rakyat. Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah, Holding company BUMN, Anak Perusahaan Holding company BUMN, Kerugian Keuangan Negara, Asas Kepastian Hukum   ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse the legal standing of a holding company in terms of fulfilling the principle of legal certainty and liability held by the government towards a holding company in case of state financial loss according to the juridical analysis of Article 2A paragraph (7) of Government Regulation Number 72 of 2016 concerning Amendment to Government Regulation Number 44 of 2005 concerning Capital Equity and Capital Governance of the state in State-owned Enterprises and Limited Liability Companies. This research was conducted based on normative-juridical method with statute and analytical approach. The legal materials were analysed based on the analyses of laws and regulations, grammatical and systematic interpretation. The research result has found out that a holding company is still considered as a state-owned enterprise. However, in terms of the government’s liability, the government has to be responsible for aspects of finance living in the holding company as a form of the liability of state financial management and people’s representation. Keywords: government’s liability, holding company BUMN, state financial loss, legal certainty principle
Integration of the State Financial Supervision and Audit System in Public Legal Entities Dinar Karunia; Latipah Nasution
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v6i1.28473

Abstract

Luasnya lingkup keuangan negara memberikan implikasi pada luasnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pasal 23e menyebutkan “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” dengan frasa demikian telah mengamini sistem pengawasan yang sentralistik, artinya bertumpu pada BPK, dengan demikian banyaknya aspek pemeriksaan keuangan negara memberikan dampak pada efektifitas terhadap kinerja pengawasan keuangan negara. Metode penelitian pada artikel ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya inefisiensi dalam model pengawasan di Indonesia, konsepsi pengawasan pemeriksaan yang masih sentralistik, BPK secara holistik masih memeriksa laporan keuangan lembaga negara yang menggunakan APBN untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.  Demikian diperlukan integrasi pengawasan dengan modelpengawasan berjenjang demikian dapat memperluas Span of Control, tumpang tindih pengawasan, dan menciptakan sistem check and recheck, mendeteksi dini penyimpangan, dan pengawasan yang lebih terfokus.