Lian Christo Sianturi, Agus Yulianto, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail : liansianturi@gmail.com ABSTRAK Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan juga merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertimbangan tersebut mendasari dibentuknya suatu Cadangan Beras Pemerintah. Malang sebagai salah satu kota di Indonesia memiliki banyak faktor daya tarik bagi penduduk untuk berkunjung ataupun menetap. Sehingga masalah yang kemudian muncul adalah apakah Kota Malang memiliki ketahanan pangan yang baik juga khususnya beras. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Huruf b Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016, Cadangan beras pemerintah dikelola oleh Perusahaan Umum Bulog. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, Perusahan umum Bulog Kantor Cabang Malang menggunakan Cadangan Beras Pemerintah untuk (1) Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (2) Penanganan Tanggap Darurat Bencana (3) Untuk Kebutuhan Lain, Contohnya Pemberian Bantuan Raskin/Rastra untuk Keluarga yang rawan pangan namun sejak tahun 2019 telah digantikan dengan program Bantuan Pangan Nontunai dari Kementrian Sosial. Kendala yang dihadapi Perum Bulog Kantor Cabang Malang ketika mengelola Cadangan Beras Pemerintah yang pertama adalah permasalahan hama yang dapat diatasi dengan melakukan fumigasi dan spraying atau penyemprotan insektisida. Spraying dilakukan tiap 1 bulan sekali sedangkan fumigasi dilakukan jika dilihat ada potensi kemunculan hama. Kendala kedua yakni dampak dari pergantian Program Rastra/Raskin yang diganti menjadi Bantuan Pangan Nontunai yang mengakibatkan Cadangan Beras Pemerintah menumpuk digudang sehingga berpotensi besar mengalami penurunan kualitas. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Kata kunci: Ketahanan Pangan, Cadangan Beras Pemerintah, Pengelolaan  ABSTRACT Food is a fundamental need for human that has to be regularly met. The right to food is also part of human rights, as mentioned in Article 27 of 1945 Indonesian Constitution. This consideration serves as the basis of the establishment of Government’s Rice Reserve. Malang is the city which people are attracted to live in or to visit. When this is the case the issue over whether Malang has good food security, especially in rice, emerges. According to Article 3 paragraph (2) Letter b of Presidential Regulation Number 48 of 2016, rice reserve is managed by General Company of Bureau of Logistics. The research result reveals that the bureau of logistics relies on the rice reserve to (1) maintain the availability of supply and stabilisation of medium rice price on the basis of government’s rice reserve, (2) perform emergency response (3) provide it for other purposes, such as raskin/rastra for families prone to food insecurity, but since 2019, this has been replaced with non-cash food aid initiated by Social Ministry. The issue faced by the bureau involves pest that can be tackled by fumigation or insecticide spray. Spraying is done once a month while fumigation is performed when potential of pest emergence is visible. The second problem is that rice reserve lies dormant in storehouse due to a shift to non-cash food aid program, leading to degrading quality of the rice. This research was conducted based on empirical juridical method with socio-juridical approach.  Keywords: food security, government’s rice reserve, management