Mardila Dwi Nurlianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) ANTARA PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN MITRA USAHA SPBU Mardila Dwi Nurlianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mardila Dwi Nurlianti, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mardilanurli@gmail.com   ABSTRAK Indonesia merupakan Negara yang telah dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa, salah satunya berupa minyak dan gas bumi. Pemerintah sebagai penyelenggara kegiatan perekonomian yang utama memberikan amanat kepada PT Pertamina (Persero) dalam hal pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh pelosok tanah air. PT Pertamina (Persero) bekerjasama dengan pihak mitra usaha SPBU untuk memudahkan kegiatan pendistribusian BBM tersebut. Pihak mitra usaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) mengikatkan dirinya kepada PT Pertamina (Persero) dalam bentuk perjanjian tertulis yang dituangkan ke dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU, dan berbentuk perjanjian baku yang klausul-klausulnya telah ditentukan oleh pihak PT Pertamina (Persero) sebelumnya. Posisi tawar antara PT Pertamina (Persero) dengan mitra usaha SPBU tidak seimbang karena telah memberatkan pihak mitra usaha SPBU. Ketidakseimbangan posisi tawar antara PT Pertamina (Persero) dengan Mitra Usaha SPBU tersebut dapat diseimbangkan melalui pendistribusian hak dan kewajiban secara proporsional, di mana hal demikian dikehendaki oleh asas proporsionalitas. Kontrak yang didasari asas proporsionalitas ialah kontrak yang memberikan pengakuan terhadap hak, peluang, dan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menentukan pertukaran yang adil dan sama bagi mereka. Di dalam perjanjian ini terdapat klausula-klausula yang memberatkan pihak mitra usaha dan adanya posisi tawar yang tidak seimbang antar keduanya. Asas proporsionalitas yang diharapkan menjadi landasan para pihak berkontrak tidak tercermin di dalam perjanjian, sehingga menjadi sebuah pertanyaan apabila dalam perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU tersebut terdapat dugaan penyimpangan terhadap asas proporsionalitas dalam hukum kontrak, karena di dalamnya terdapat pengecualian-pengecualindan perjanjian yang disepakati merupakan perjanjian yang bersifat baku. Kata Kunci: Penerapan, Asas Proporsionalitas, Perjanjian   ABSTRACT Indonesia is rich in oil and gas as natural resources. The government mainly responsible for the implementation of the economy gives a mandate to PT Pertamina (Ltd) to distribute fuel oil across the archipelago. PT Pertamina (Ltd) works along with its business partners to give way to the distribution. The business partners are bound to PT Pertamina (Ltd) under a written agreement enacted into company’s Cooperation Agreement in a standard form with all the clauses set by PT Pertamina (Ltd) in advance. The bargaining position between the company and its business partners seems to be imbalanced since it is disadvantageous for the business partners. This inequality can be put back on the track through the distribution of rights and obligation proportionally in accordance with proportionality principle. Contract that complies with this principle is supposed to recognise equal rights and opportunities among parties for fair and equal businesses. Clauses are also included in the agreement, in which they should not serve as burdens for the business partners and bargaining position should be equal between the two parties. The proportionality principle that should serve as a fundamental for parties involved in the contract, however, is not included in the agreement. It is surprising when an allegation of inappropriate implementation of proportionality principle in the law of contract emerges since some exemption and points of agreement agreed upon are made up to standard. Keywords: Implementation, Proportionality Principle, Agreement