Violetta Br Sitompul,  A. Rachmad Boediono, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono No. 169 Malang email: sitompulvioletta@gmail.com Abstrak Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis menggunakan interpretasi historis, sistematis, dan gramatikal untuk dapat menemukan dan menganalisis rasio legis pembatalan putusan arbitrase. tujuan dari penelitian ini adalah menemukan rasio legis alasan pembatalan arbitrase ke peradilan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatakan putusan arbitrase bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap yang dalam penjelasannya tidak ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali terhadap putusan arbitrase. Hal ini dimaksudkan agar proses arbitrase yang cepat dapat terlaksana dengan baik dimana ini menjadi kelebihan arbitrase yang sangat diminati oleh kalangan pebisnis. Kendati demikian, UU Arbitrase memberikan celah atau upaya permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, dimana permohonan pembatalan dilaksanakan dalam waktu 30 hari setelah putusan didaftarkan, adapun permohonan pembatalan yang diajukan oleh para pihak dimuat dalam Pasal 70 yang bersifat limitatif terkait unsur-unsur dokumen yang dipalsukan, dinyatakan palsu, dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan, dan tipu muslihat yang dilakukan oleh para pihak dalam pemeriksaan. Hasil dari penelitian ialah putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila terbukti unsur-unsur sebagaimana dimuat dalam Pasal 70. adapun permohonan pembatalan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan dengan adanya putusan arbitrase. Adapun penjelasan pasal 70 terkait harus dibuktikan dengan putusan pengadilan negeri telah dicabut berdasarkan PMK Nomor 15/PUU/XII/2014. kata kunci: Pembatalan Putusan Arbitrase, Rasio Legis, Putusan Arbitrase  ABSTRACT This research employed normative-juridical method, supported by statute and conceptual approach. Primary, secondary, and tertiary materials were obtained and analysed based on historical, systematic, and grammatical interpretation to help find out and analyse the ratio legis of revoking arbitral awards. This research is aimed to find out the ratio legis why arbitral awards to court of law are revoked. Article 60 of Law Number 30 of 1999 states that arbitral awards are binding and hold permanent legal force, where it is explained that there is no legal measures of appeal, cassation, or even judicial review for arbitral awards. This is meant to accelerate the process of arbitral awards, and this acceleration is the reason behind the preference existing among business people to settle cases. However, the Law concerning Arbitral Awards still leaves a chance for petitioners to revoke their arbitral awards registered in district court, in which revocation can be submitted within thirty days following the registration of the decision. Submission of revocation stipulated in Article 70 is limiting in terms of false documents, documents declared false, determining documents hidden by opponents, and dishonest act done by several parties during investigation. The research result learns that arbitral awards can be revoked under the conditions stated in Article 70. Submission of revocation represents the provision of legal protection for harmed parties through arbitral awards. The explanation found in Article 70 must be proven under the condition that the decision of district court is revoked based on PMK Number 15/PUU/XII/2014. Keywords: revocation of arbitral award, ratio legis, arbitral awards