Juanita Tiffany Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAKAN PEMBATASAN AKSES INTERNET DITINJAU DARI PASAL 40 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Juanita Tiffany Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Juanita Tiffany Putri, Shinta Hadiyantina, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 fax (0341) 566505 Email: juanitatiffany18@gmail.com   Abstrak Skripsi ini mengangkat permasalahan legalitas tindakan pemerintah terkait pembatasan akses internet. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya perbedaan perlakuan pemerintah dalam menangani konflik yang terjadi pada demonstrasi terhadap hasil pemilu 2019 dan pada demontrasi yang terjadi di Papua. Pembatasan akses internet sendiri dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi palsu (hoak) yang menimbulkan berbagai kekacauan. Berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) UU ITE juga terdapat makna yang memiliki pengertian yang luas sehingga menyebabkan adanya kekaburan hukum. Dalam rangka untuk memahami dan menganalisis tindakan pemerintah tersebut, penelitian ini menganalisis terkait dengan makna kepentingan umum dan bentuk perlindungan yang terpada dalam pasal 40 ayat (2) UU ITE.  Penulisan karya tulis ini secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik Interpretasi Gramatikal (Menurut Bahasa) dan Interpretasi Sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa frasa kepentingan umum memiliki rumusan yang masih terlalu umum dan tidak ada batasnya, sehingga makna ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya karena cakupan yang sangat luas dan tidak adanya penjabaran mengenai batasan dari frasa ini. Bentuk perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah yang dimaksudkan dalam Pasal 40 ayat 2 UU ITE yaitu berupa pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan/konten illegal dan pencegahan ini dapat dilakukan dengan 2 bentuk, yang pertama pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan akses dan bentuk yang kedua yaitu, memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses. Kata kunci: kepentingan umum, pembatasan akses internet, informasi palsu (hoak) Abstract This research studies issues over the legality of measures taken by the government to limit Internet access. This research topic was initiated from the observation of different treatments performed by the government in settling conflict in demonstration in response to the voting results of General Election 2019 and that taking place in Papua. Limiting Internet access is also intended to avoid dissemination of fake news (hoax) that could spark chaos. Article 40 Paragraph (2) of law concerning Electronic Information and Transactions (hereinafter UU ITE) implies that there is a wide definition that leads to indefinite law. To understand and analyse the measures from the government, this research is intended to analyse the definition of public interest and the form of protection as stated in Article 40 paragraph (2) UU ITE. This research employed normative juridical method, statute and historical approach. Primary, secondary, and tertiary legal materials were analysed based on grammatical and systematic interpretation. The research result has found out that the phrase ‘public interest’ still holds unspecific definition, leading to legal uncertainty since the indefinite phrase is not followed by further and elaborate details. The legal protection based on Article 40 paragraph 2 of UU ITE can be provided by preventing attempts of disseminating hoax and of irresponsible use of electronic information or electronic documents laden with illegal contents. This prevention can be given in the following two forms: cutting Internet access by the government and cutting access by parties in charge of the arrangement of electronic systematic under the approval of the government. Keywords: public interest, limiting Internet access, false news (hoax)