Alviya Nur Anggrayanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA ATAS AKSES DATA PRIBADI MILIK PENERIMA PINJAMAN YANG WANPRESTASI OLEH PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY Alviya Nur Anggrayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alviya Nur Anggrayanti, Afifah Kusumadara, Diah Pawestri MaharaniFakultas Hukum, Universitas BrawijayaJl. MT Haryono No. 169, Malange-mail: alviyanuranggrayanti@gmail.comABSTRAKFintech bergerak dibidang pinjam meminjam uang berbasis teknologimemudahkan masyarakat dalam melakukan sebuah pinjaman. OJK merupakan regulator dari berjalannya perusahaan fintech, seluruh fintech yang hendak beroperasional harus terlebih dahulu mendaftarkan dirinyakepada OJK. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran seperti tidak mendaftarkan diri kepada OJK. Hal tersebut biasa menyangkut keamanan data pribadi milik penerima pinjaman, dan juga mungkin dapat menganggu pihak ketiga atau pihak lain yang tidak terlibat dalamperjanjian pinjaman tersebut. Dengan demikian harus ada perlindunganhukum yang diberikan kepada masing-masing pihak. Fintech diatur didalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selanjutnya, Data Pribadi diaturdalam Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Financial Technology.ABSTRACTFintech is a lending company based on information technology aimed to provide loans for people in need. Financial Services Authority is a regulating body controlling fintech, and all fintech-based companies arenot allowed to operate without registration to Financial Services Authority,but some companies keep operating without valid registration to the authority. The fintech companies not registered usually have illegal accessto personal data of the debtors and they even trespass the privacy of the third parties or other parties not involved in the lending. When this is thecase, legal protection should be provided for all parties. Fintech is governed in Financial Services Authority Number 77/POJK.01/2016concerning Information Technology-based Lending Services. Furthermore,personal data is governed in Regulation of the Ministry of Communicationand Information Technology Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic System.Keywords: Legal Protection, Personal Data, Fintech.