Vinanda Prameswati, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaAbstrak Dalam memutus perkara kartel produksi seringkali terdapat perbedaan dasar pertimbangan, baik perbedaan dasar pertimbangan antara Majelis Komisi dengan Majelis Hakim maupun antara salah satu Majelis Komisi dengan Majelis Komisi lainnya. Hal tersebut dikarenakan tidak terdapat batasan yang jelas mengenai mana perjanjian kartel yang dilarang dan mana perjanjian kartel yang diperbolehkan dengan alasan adanya kepentingan umum. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder , dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan internet. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Sehingga dapat mengetahui makna dari undang – undang menurut bunyi kata – katanya dan sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang – undangan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh hasil mengenai batasan mana perjanjian kartel yang dilarang dan mana perjanjian kartel yang diperbolehkan dengana alasan adanya kepentingan umum. Suatu Perjanjian dapat dikategorikan sebagai perjanjian kartel yang dilarang apabila perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha tersebut bertujuan untuk mengatur produksi yang kemudian mengakibatkan adanya kenaikan harga sehingga menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, namun perbuatan tersebut tidak dilakukan berdasarkan adanya perintah dan kewenangan yang diberikan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (baik yang berbentuk peraturan perundang – undangan maupun berbentuk peraturan kebijakan). Sebaliknya jika perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha bertujuan untuk mengatur produksi, akan tetapi perbuatan tersebut tidak mempengaruhi harga, atau perbuatan tersebut mempengaruhi harga namun dilaksanakan berdasarkan perintah dan kewenangan yang terdapat di dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian kartel.Kata Kunci : Kartel, Perbedaan dasar pertimbangan, Batasan, Pengecualian. Abstract Difference of consideration commonly arises when decision over the case of cartel of production is made between commission assembly and panel of judges or between commission assembly and another assembly due to murky detail concerning which cartel agreement is banned and which one is allowed regarding public interest. This research employed normative juridical method, statute, and case approach. Legal materials involved primary, secondary, and tertiary data obtained from library research and the Internet. The materials were further analysed by means of grammatical and systematic interpretation, aimed to find out the definition of law based on the content, words, and part of the whole system of legislation. The research result finds out that an agreement is categorised as an illegal cartel agreement when the agreement is intended to manage production resulting in increased price in which this practice leads further to monopoly practices that could spark unfair business competition and this agreement is not made based on the authority as governed in laws and regulations issued by the government (either in the form of legislation or policies). On the other hand, when an agreement made by the parties does not affect the price or it affects the price under the condition that it is made based on the authority governed by the government, this agreement cannot be categorised as cartel agreement.Keywords: cartel, different basis of consideration, scope, exception.