Kamelia Br Tarigan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RESTITUSI BАGI KORBАN TINDАK PIDАNА PENIPUАN DALAM KASUS MONEY GAME Kamelia Br Tarigan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kamelia Br Tarigan, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya,S.H.,M.H., Dr. Bambang Sugiri, S.H.,M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. Simpang Gajayana Nomor 609 B, Malang E-mail: kameliatarigan98@gmail.com   ABSTRAK Suatu tindak pidana dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yaitu korban tindak pidana, korban tindak pidana penipuan bisnis money game adalah korban yang melakukan investasi disuatu perusahaan illegal dengan bentuk perekrutan dengan cara mengambil keuntungan dari hasil uang masyarakat yang bergabung, dan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara yang cepat agar korban percaya, sehingga korban bisnis money game sudah pasti mengalami kerugian. Korban tindak pidana penipuan dapat menempuh prosedur hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan ganti kerugian berupa restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Hakim dapat mengabulkan permintaan korban yang mengalami kerugian investasi namun tidak seluruh korban money game dapat di kabulkan permintaannya, dengan penjatuhan pidana sebagai bentuk pemidaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan money game. Stelsel Indonesia menganut satu denda untuk satu pelanggaran atas pasal yang mengatur perbuatan tindak pidana tersebut. Kata Kunci : Restitusi, Korban, Money Game   ABSTRACT A criminal offense may cause loss for others, especially the victims, in this case, those deceived in fraud in money game. It started with investment posted by the victims in an illegal company and brainwashing persuading them to join the program as the company promised huge profit. Benefit was obtained from part of the invested money of the members. When this is the way the company gains profit, it is certain that this business will face bankruptcy. Victims of this fraud can take legal action as governed by Law Number 13 of 2006 concerning Protection for Witnesses and Victims. Victims can also call for compensation in the form of restitution through Victim and Witness Protection Agency (locally known as LPSK). Judges could grant the request of the victims facing the loss caused by the fraud for compensation in which punishment can be imposed on the case. The system in Indonesia only refers to one fine for one violation of the Article governing the criminal offense. Keywords: restitution, victim, money game