Gerarie Abraham Tandi Rantetoding, Budi SantosoFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono Nomor 169, MalangEmail: gerarieabraham1@gmail.comAbstrakJurnal ini menganalisis mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Atas Harta Pailit Yang Berada di Luar Negeri. Adapun permasalahan dalam jurnal ini ialah tidak adanya peraturan perundang-undangan di indonesia yang konkret mengatur mengenai kepailitan lintas batas, memang belum banyak di temui di indonesia kasus terkait kepailitan lintas batas, namun berkaca dengan beberapa negara lain yang sudah bersiap untuk memberikan pengakuan untuk mengeksekusi putusan pailit dari negara asing menjadi dasar dari pembuatan jurnal ini. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari adalah masih adanya upaya untuk debitor mampu melunasi hutang-hutangnya kepada para kreditor yaitu dengan cara para pihak melangsungkan upaya perdamaian demi mencapai homologasi, selain itu upaya hukum dapat diambil ialah mengajukan Kasasi ataupun Peninjauan Kembali, hal-hal tersebut bertujuan agar debitor masih memiliki kuasa akan seluruh harta bendanya sehingga masih mampu membayarkan hutang-hutangnya, karena jika tidak akan percuma mengupayakan untuk melakukan eksekusi harta pailit debitor yang berada di luar negeri dikarenakan Undang-Undang Kepailitan di Indonesia belum secara konkret mengatur kepailitan lintas batas. Kekosongan hukum terkait kepailitan lintas batas bisa saja diatasi apabila pemerintah segera mengambil tindakan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Kepailitan dengan mengadopsi model hukum dari UNCITRAL, ataupun dengan cara melakukan perjanjian bilateral maupun multilateral dengan negara lain untuk masalah kepailitan lintas batas, serta mengikuti konvensi yang ada.Kata Kunci: Kepailitan, Kepailitan Lintas Batas, Perlindungan HukumAbstract This research analyses legal protection provided for creditors over bankruptcy estate located overseas. However, what becomes an issue is the absence of law in Indonesia that clearly governs cross-border bankruptcy since this case is not quite common to take place in the country. Preparation of other countries to recognise judgement over bankruptcy passed by judges of different countries is where this paper has embarked on. This research was conducted based on normative-juridical method, statute, and comparative approach. The research has found out that some debtors still strive to pay off their debts through reconciliation to reach homologation. Some others also choose to go further for cassation or judicial review. All these are aimed to give power to debtors over their assets so that they are still capable of paying of their debts. This is because there is restriction of seizing the assets located overseas since the law of this state has not clearly governed international bankruptcy. Legal loopholes over this international bankruptcy can be covered as long as measures are to be soon taken by the government by amending the existing law concerning bankruptcy by specifically adopting the model of law from UNCITRAL, or it can be performed through bilateral or multilateral agreement with other countries and by complying with existing conventions.Keywords: bankruptcy, cross-border bankruptcy, legal protection