Gracia Diaz Michaela, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H, Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email: graciamichaela@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor hambatan pelaksanaan pembagian warisan dengan nyusuki dan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pembagian warisan dengan nyusuki. Pelaksanaan pembagian warisan dengan nyusuki terdapat hambatan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini berdasarkan latar belakang bahwa di Indonesia, warisan sering dijadikan transaksi jual beli dengan alasan tertentu. Jual beli warisan dapat terjadi antara ahli waris dengan orang lain atau pihak lain, tetapi dapat juga dijadikan transaksi jual beli antar ahli waris. Jual beli antar ahli waris memiliki nama sebutan sesuai dengan daerah yang ada di Indonesia. Di Jawa, jual beli antar ahli waris sering disebut dengan nyusuki atau susukan. Jenis penelitian hukum empiris, pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menujukkan bahwa ada hambatan dalam pelaksanaan pembagian warisan dengan nyusuki baik dari aspek hukum maupun non hukum adanya saksi dalam proses sidang waris, tidak mengetahui siapa ahli waris yang seharusnya nyusuki dan disusuki dan hambatan non hukum yang terdiri dari tidak adanya kesepakatan, biaya ganti rugi warisan dengan nyusuki yang kurang jelas, ahli waris kekurangan dana untuk nyusuki,perbedaan luas atau besarnya warisan, ahli waris yang memiliki pola pemikiran/pendapat yang berbeda. Sebagai upaya mengatasi hambatan yang ada, terdiri dari upaya dalam mengatasi hambatan hukum dan upaya dalam mengatasi hambatan non hukum. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada dibagi kedalam upaya dalam mengatasi hambatan hukum yang terdiri dari ahli waris bertanya kepada pihak yang lebih memahami atau mengerti, mengkonfirmasi ke seluruh ahli waris, pembagian warisan dirundingkan dipimpin juru bagi dan upaya dalam mengatasi hambatan non hukum yang terdiri dari musyawarah antar keluarga. Kata Kunci : Hambatan, Pelaksanaan, Pembagian Warisan, Nyusuki  Abstract This research is aimed to analyse impeding factors in distribution of inheritance through nyusuki as a local culture and measures taken to tackle the factors. In Indonesia, inheritance is often used as a tool of sale and purchase transaction for a reason. Sale and purchase of inheritance usually takes place between an heir/heiress and another party but it can also be used as sale and purchase transaction between heirs. Every region in Indonesia has its own name for transaction of inheritance. In Java, for example, this transaction is locally called as nyusuki or susukan. This research employed empirical law and socio-juridical approach. The research result shows that there are some impeding factors in the inheritance distribution through nyusuki either from the legal or non-legal aspect. There is no clarity regarding who should return some amount of money (nyusuki) or who should receive the return or the change (disusuki). The latter, the non-legal aspect, has something to do with the absence of agreement, compensation of the inheritance through nyusuki that remains murky, insufficient amount of money to be returned as the change, great difference of the inheritance or the amount of inheritance, different opinion held by an heir/heiress. The measures taken to tackle the issue consists of both legal and non-legal measures, where the former involves asking questions to the expert who is more knowledgeable about inheritance, confirming all heirs/heiresses, discussion led by a person knowledgeable about the case before inheritance distribution in inheritance distribution. The non-legal measure can be performed through discussion among family members. Keywords: hindrance, implementation, inheritance distribution, nyusuki