Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BATASAN KERUGIAN IMMATERIIL PADA GUGATAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Analisa Putusan No. 673/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, Putusan No. 300/PDT.G/2008/PN.TGR, dan Putusan No. 43/PDT.G/2015/PN.Idm) Anindita Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anindita Putri, Ratih Dheviana Puru H, Shanti Riskawati. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : anindithap@rocketmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kerugian immateriil pada gugatan pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detil dan memberikan solusi hukum terhadap penelitian normatif tersebut. Konstruksi penghinaan atau pencemaran nama baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selalu dikaitkan dengan Pasal 1372dan Pasal 1365. Suatu perbuatan pecemaran nama baik dapat dikatakan sebagai bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum dan harus memenuhi unsur-unsur pasal 1365 KUH Perdata. Seseorang yang nama baik nya dicemarkan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Ganti kerugian tersebut dapat berupa ganti kerugian materiil dan immateriil. Mengenai ganti kerugian Immateri, Pasal 1372 KUHPerdata tidak menentukan batasan tentang apa yang dimaksud dengan penghinaan dan juga tidak menentukan pedoman yang tegas tentang cara menentukan besarnya ganti kerugian akibat penghinaan. Disisi lain, tidak mungkin pula diatur secara konkret karena cakupannya yang sangat luas dan akan selalu berbeda di setiap kasus. Kata Kunci : Ganti Rugi, Immateriil, Gugatan, Pencemaran Nama Baik   ABSTRACT This research is aimed to find out the extent of immaterial loss over accusation of defamation according to normative juridical method, statutory, case, and analytical approach, where research problems were analyzed based on the norm and legal principles in place, followed by elaboration and solution. The cases over mockery or defamation are often related to Article 1372 and Article 1365. Defamation can be regarded as a tort as long as it fits the provision of Article 1365 of Civil Code. A defamed person can petition for compensation over defamation as a tort, in which the compensation can be given in either material or immaterial form. In terms of immaterial compensation, Article 1372 of Civil Code does not specifically define the term mockery nor does it mention the amount that has to be paid for the compensation. It is not plausible to elaborately regulate this defamation since it seemingly has unlimited extent and each case will never be the same. Keywords: compensation, immaterial, accusation, defamation
Pendampingan Produksi Video Konten Seni Pertunjukkan Sebagai Promosi Desa Seni dan Budaya di Sumber Magelang Budi Dwi Arifianto; Prya Oktafiansyah; Anindita Putri; Dhea Qurnia Safitri
ABDI: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 6 No 2 (2024): Abdi: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/abdi.v6i2.769

Abstract

Kegiatan pengabdian yang dilakukan adalah pendampingan produksi video konten seni pertunjukkan sebagai promosi desa seni dan budaya di Sumber Magelang. Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam produksi konten audio visual serta sebagai media promosi dan literasi akan potensi wisata desa seni dan budaya. Kegiatan pendampingan ini dilakukan dengan target sasaran kepada pegiat seni dan forum anak yang ada di Desa Sumber. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan pada bulan Juni sampai September 2023 yang berlokasi di Desa Sumber Magelang Jawa Tengah. Metode pendampingan yang digunakan yaitu pola jalur bertahap. Adapun tahapan pendampingan ini yaitu (1) fasilitasi peralatan pembuatan teknis produksi multi camera live on tape, (2) workshop produksi podcast bersama maestro seni di Sumber, (3) Workshop produksi bersama anak muda desa yang ditunjuk sebagai calon pengurus konten video (4) Pendampingan praktikum produksi konten promosi. Kegiatan pendampingan produksi video konten seni pertunjukkan sebagai promosi desa seni budaya tersebut membuahkan hasil yaitu masyarakat desa sumber dapat memproduksi video konten seni budaya secara mandiri.