Danang Yudha Octavianto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PADA PENGATURAN PELARANGAN IMPOR LIMBAH KE INDONESIA Danang Yudha Octavianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Danang Yudha Octavianto, I Nyoman Nurjaya, Bambang SugiriFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145Email : danangyudha2015@gmail.comAbstract This research is aimed to describe the regulation concerning ban on import of waste to Indonesia by referring to Law Number 32 of 2009 concerning Protection and Management of Environment and Regulation of Minister of Trade Number 84 of 2019 concerning Provisions of Import of non-toxic waste as raw materials needed in industries. In other words, this minister regulation allows the import of the waste to Indonesia. On the other hand, Article 69 paragraph 1 Letter c of Law Number 32 of 2009 concerning Protection and Management of Environment confirms that waste import is prohibited. This research employed normative juridical method, statutory, and conceptual approach. Legal materials were obtained by means of descriptive analysis, grammatical and systematic interpretation. The research comes to a conclusion implying that the Ratio Legis of Article 69 Paragraph 1 Letter c of Law Number 32 of 2009 implies that Indonesia, as a sovereign state, must prevent pollution that gives bad impact to environment in Indonesia. Resolution to this conflict was based on Lex Superiori Derograt Legi Inferiori, and thus, the position of Law Number 32 of 2009 could rule out the regulation issued by the Minister of Trade.Keywords: ratio legis, import of waste, raw materials for industries, conflict of normAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan pelarangan impor limbah ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan meninjau 2 (dua) peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut, menyebabkan limbah non bahan berbahaya dan beracun dapat diimpor. Sedangkan pada Pasal 69 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa impor limbah merupakan suatu perbuatan yang dilarang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan interpretasi gramatikal dan sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, dapat disimpulkan bahwa Ratio Legis Pasal 69 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperhatikan serta mempertimbangkan perlindungan lingkungan hidup di Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau lingkungan hidup di Indonesia. Penyelesaian konflik norma ini diselesaikan dengan asas preferensi hukum yaitu Lex Superiori Derograt Legi Inferiori sehingga kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat mengesampingkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.Kata kunci : ratio legis, limbah impor, bahan baku industri, konflik norma