Alief Rafi Hastanto, Lutfi Effendi, Agus Yulianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang E-mail : aliefrafi74@gmail.com  Abstract Government officials refer to General Principles of Good Governance to perform their authorities to make a decision and/or to act to support any government activities. One of the principles is accuracy that requires the government to be more careful and accurate in giving administrative services to the members of public, specifically services regarding the issuance of Indonesian ID card. This research employed empirical juridical method that links current regulations to the reality. This research is aimed to profoundly analyse the implementation of the principle of accuracy/thoroughness and to analyse the measures taken by Population and Civil Registration Agency of Malang over mistyped names on ID Card due to lack of accuracy and thoroughness. This research involved socio-juridical approach and was conducted in Population and Civil Registration Agency on Jalan Mayjen Sungkono (one-stop office) Arjowinangun, Kedungkandang, Malang, an office whose jurisdiction is governed in Mayor Regulation of Malang Number 32 of 2016. The research reveals that mistyped or shortened names on ID card is the common problem often found in the service although it is true that the human resource is considered sufficient. Keywords: accuracy principle, Indonesian ID Card, Population and Civil Registration Agency  Abstrak Asas-asas umum pemerintahan yang baik atau disingkat dengan AUPB merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu asas didalamnya yaitu asas kecermatan, yang dimana pemerintah diwajibkan untuk teliti dalam menangani segala adminstrasi dengan masyarakat, contohnya dalam hal pengelolaan Kartu Tanda Penduduk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yakni dаlаm menyelesаikаn permаsаlаhаn yаng dibаhаs, berdаsаr pаdа perаturаn-perаturаn yаng berlаku, dengаn menghubungkаn kenyаtааn yаng telаh terjаdi di lаpаngаn termаsuk dаlаm mаsyаrаkаt. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa secara mendalam mengenai penerapan Asas Kecermatan/Ketelitian serta melakukan analisa terhadap upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang terhadap kesalahan penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk yang diakibatkan kurang cermat atau teliti. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis sosiologis dengan lokasi penelitian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beralamat di Jalan Mayjen Sungkono (Perkantoran Terpadu) Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan salah satu instansi pemerintah yang mana wilayah kewenangannya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2016. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penelitian kualitas pelayanan E-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dilihat dari segi sumber daya manusia berada pada kategori baik. Namun sayangnya, mengenai asas kecermatan pada Kantor tersebut masih kurang baik, khususnya dalam pemberian nama yang masih sering disingkat atau kesalahan penamaan pada Kartu Tanpa Penduduk. Kata Kunci: Asas Kecermatan, Kartu Tanda Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil